SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening dormant yang sebelumnya diblokir sementara. Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan rekening yang tidak terindikasi tindak pidana dapat dibuka kembali secara otomatis oleh pihak PPATK.
Proses pembukaan rekening ini dilakukan tanpa perlu pengajuan dari nasabah, namun tetap melibatkan verifikasi data oleh pihak perbankan untuk memastikan keabsahan dan kepemilikan rekening. Pembukaan rekening juga sudah berlangsung beberapa bulan terakhir, dengan lebih dari separuh rekening yang diblokir sudah aktif kembali.
Meski demikian, bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir dan ingin mengaktifkan kembali, mereka dapat menghubungi bank terkait atau mengajukan keberatan langsung ke PPATK melalui formulir yang telah disediakan. Dana dalam rekening yang diblokir tetap aman dan bisa diakses kembali setelah proses verifikasi selesai.
PPATK menegaskan bahwa tujuan pemblokiran rekening adalah untuk mencegah penyalahgunaan, seperti jual beli rekening atau tindak pidana lainnya, dengan memastikan dana nasabah tetap terlindungi.
(Anton)