SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (PP IAI) melalui Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia (KIFI) mengukuhkan Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir (30/9) secara offline dan online. Pengukuhan dihadiri Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto didampingi oleh Ketua PP IAI, Drs Nurul Falah Eddy Pariang; Ketua KIFI, Prof Dr Keri Lestari, MSi Apt. Dan apt Nurhuda, M.Farm, serta apt Dra N Elly Rosilawati, MHKes, M.Farm dikukuhkan sebagai Apoteker Spesialis Pertama di Indonesia.
Setelah pengukuhan, dilanjutkan dengan webinar dengan pembicara Prof Dr apt Keri lestari Dandan, MSc dengan materi Pengembangan Profesi Apoteker Sesuai Advance Level Framework (ALF), serta Prof Dr dr Hussein Kartamihardja, SpKN, MH.Kes dengan materi Peranan Apoteker Spesialis Radiofarmasi Dalam Pelayanan Kedokteran Nuklir.
Disampung dilanjutkan dengan webinar Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir yang menghadirkan narasumber dari sejawat Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir yang akan melaksanakan layanan kesehatan secara interprofesional collaboration di Instalasi Kedokteran Nuklir di RS.
‘’Ini adalah pengukuhan apoteker spesialis farmasi nuklir yang pertamakalinya dilakukan oleh PP IAI, setelah beberapa waktu melakukan serangkaian penilaian dan review RPL (rekognisi pembelanjaran lampau) terhadap para kandidat bekerjasama dengan sejawat Dokter Spesialis Kedokteran Nuklir untuk membangun priviledging dan credentialing Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir ,’’ ungkap Prof Dr apt Keri Lestasi, MSi.
Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir, menurut Prof Keri adalah apoteker yang kompetensinya khusus melakukan pelayanan kefarmasian di instalasi kedokteran nuklir di rumah sakit. Sesuai dengan perkembangan kedokteran nuklir di pelayanan kesehatan, apoteker spesialis farmasi nuklir sangat dibutuhkan.
Hal ini sesuai dengan regulasi instalasi kedokteran nuklir dari Bapeten yang memerlukan apoteker dengan kompetensi di bidang pengobatan menggunakan dengan radio isotop. Keberadaan apoteker spesialis Farmasi Nuklir ini akan memperkuat pelayanan kesehatan di bidang kedokteran nuklir dalam koridor interprofessional collaboration bersama dokter spesialis kedokteran nuklir.
Sementara itu, Ketua Umum PP IAI, apt Drs Nurul Falah Eddy Pariang menyampaikan rasa syukur atas dikukuhkannya Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir untuk yang pertamakalinya.
‘’Alhamdulillahirrobbil alaamin, KIFI mampu menelurkan apoteker spesialis yang yang pertamakalinya. Ini merupakan bukti bahwa profesi apoteker juga melakukan pengembangan kompetensi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan juga mampu mengembangkan diri sebagai partner tenaga kesehatan lainnya,’’ ungkapnya.
Lebih jauh Nurul Falah mengharapkan agar terus diproduksi pendidikan spesialis baru lainnya sebagaimana benchmark di luar negeri seperti Apoteker Spesialis Onkologi, Ambulatory dan spesialis lainnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Diharapkan akan mampu meningkatkan kolaborasi dengan tenaga kesehatan lainnya.
Nurul Falah juga berharap advance pharmacist juga hendaknya bisa segera diwujudkan dan segera mendapatkan rekognisi dari pemerintah dan bermanfaat untuk masyarakat.
Dikatakan, KIFI sebagai badan fungsional pengampu disiplin ilmu farmasi dalam organisasi IAI selama ini senantiasa berkomitmen untuk mengembangkan profesi apoteker spesialis. Sejauh ini ada 15 kandidat yang mengajukan diri untuk dapat diakui sebagai Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir, namun baru dua orang yang lolos seleksi. Setelah menjalani seleksi, mereka juga harus melakukan internship dan dinyatakan lulus penilaian RPL pada 3 September lalu.
Untuk dikukuhkan sebagai apoteker spesialis farmasi nuklir kandidat harus memiliki pengalaman praktek di fasilitas kedokteran nuklir, memiiki publikasi ilmiah, pendidikan pelatihan dan pengembangan diri. Selain itu, mereka juga dinilai dalam hal kepemimpinan, hubungan kerja kolaboratif dan manajemen.
RPL adalah capaian terhadap pembelajaran (CP) yang diperoleh seseorang dari Pendidikan formal atau non formal dan atau pengalaman kerja pada jenjang Pendidikan tinggi dimulai dari level 3 KKNI (Kerangka Kualifikasi nasional Indonesia) atau Program D-1 sampai dengan jenjang kualifikasi level 9 KKNI (program Doktor)
Peraturan Mersitekdikti No 26 tahun 2016 tenang rekognisi pembelajaran lampau pasal 2 RPL bertujuan untuk Mendapatkan pengakuan CP untuk melanjutkan Pendidikan formal dan Mendapatkan pengakuan CP untuk disetarakan dengan kualifikasi tertentu. Lebih lanjut, Tipe A untuk mendapatkan ijazah, sementara Tipe B untuk pengakuan kesetaraan dengan kualifikasi KKNI tertentu.
‘’Tipe B ini merupakan inisiatif perguruan tinggi dan masyarakat untuk memberikan pengakuan pada indivisdu dengan luaran akhir SK Penyetaraan. Inilah yang dilakukan oleh PP IAI dengan dikukuhkannya dua Apoteker Spesialis Farmasi Nuklir pada 30 September nanti,’’ ungkap apt Drs Nurul Fallah.
Sebagai catatan penting, saat ini terddapat 13 kandidat lain yang masih akan menjalani wawancara tahap berikutnya untuk dapat dikukuhkan sebagai Apoteker Spesialis Radio Farmasi.
(tjo; foto dok ppiai