SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Idham Aziz mengeluarkan maklumat terkait pelarangan kegiatan, atribut, maupun simbol Front Pembela Islam atau FPI di masyarakat.
Terkait hal ini, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ada salah satu poin yang mengatakan, masyarakat dilarang mengunggah konten terkait FPI.
“Masyarakat tidak mengakses atau mengunggah kontent terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” kata Argo di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).
Dia menepis, anggapan bahwa poin ini mengekang kebebasan berekspresi. Menurutnya, diperbolehkan selama yang diakses atau diunggah tidak mengandung berita bohong, tidak berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas dan perpecahan serta menyinggung SARA.
“Tapi kalau mengandung itu tidak diperbolehkan, apalagi mengakses atau mengunggah atau menyebarkan kembali yang ada UU ITE misalnya tidak diperbolehkan,” jelas Argo.
“Dari kemarin banyak pertanyaan berkaitan kebebasan pers maupun kebebasan ekspresi yang penting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini kita tidak artinya berkaitan dengan Udang-Undang Pers. Tapi berkaitan dengan yang dilarang itu tidak diperbolehkan untuk disebarkan kembali ataupun kemudian diberitakan kembali,” kata dia.
Selain itu, Argo menjelaskan maklumat Kapolri juga melarang masyarakat memfasilitasi kegiatan yang berhubungan dengan FPI.
“Masyarakat tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung mendukung kegiatan ataupun penggunaan atribut FPI,” ujar Ago.
Argo mengatakan, maklumat Kapolri mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif mengontrol artibut atau simbol FPI yang terpasang di lingkungan sekitarnya.
“Masyarakat segera melapor ke aparat bila menemukan kegaiatan simbol FPI maupun atribut FPI serta tidak melaksanakan tindak pelanggaran hukum,” jelas dia.
Kemudian, Argo menerangkan, maklumat Kapolri juga meminta kepolisian membantu Satpol PP dalam rangka melakukan penertiban atribut FPI.
“Mengedepankan Satpol PP yang didukung TNI Polri dalam memberikan penertiban di lokasi yang terpasang dengan adanya spanduk atau banner atau pamflet dan hal lain yang terkait FPI,” kata dia.
Maklumat Kapolri menimbulkan kontroversi bagi sejumlah kalangan, salah satunya dari komunitas pers. Komunitas pers yang terdiri dari sejumlah lembaga meminta Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencabut Pasal 2d dari Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021.
Komunitas pers yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi, dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menilai, pasal tersebut mengancam tugas utama jurnalis dan media massa.
“Maklumat itu mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Abdul Manan, ketua AJI Indonsia, Sabtu (2/1/2021).
Salah satu pasalnya yaitu Pasal 2d, dinilai komunitas pers mengancam tugas utama jurnalis dan media dalam mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Isi pasal tersebut, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang berbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”
Komunitas pers juga menilai, pasal tersebut bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’ yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.
Selain itu, pasal tersebut bertentangan dengan hak warga negara dalam Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” (wwa)