SUARAINDONEWS.COM, Jambi – Tim Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo berhasil mengamankan pelaku pungli pada Selasa (18/1/22) kemarin.
Pelaku berinisial AS (32) merupakan salah seorang warga RT 09, Desa Talang duku, Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Kasi Humas AKP Amradi menjelaskan pelaku AS diamankan berdasarkan Laporan Polisi, Nomor LP/A-14/I/2022/SPKT/Polres Muaro Jambi.
Menurutnya, AS diamankan oleh jajaran Polres Muaro Jambi saat tengah melakukan Patroli rutin dengan sasaran pungli di kawasan Talang Duku yang kerap dijadikan lokasi pungli oleh pelaku.
Kemudian, sesampainya di TKP Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek Maro Sebo melihat pelaku ini sedang berada ditengah jalan dan mengutip uang dari sopir truk batubara yang melintas.
“Saat itu juga Tim gabungan yang menggunakan sepeda motor langsung memepet hingga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Muaro jambi”, ucapnya, Rabu (19/1/22).
Amradi menuturkan, dari tangan pelaku berhasil didapati uang tunai sejumlah Rp.132.000 yang diduga dari hasil Pungli, dengan rincian yakni 2 Lembar uang pecahan Rp.10.000, 46 lembar uang tunai pecahan Rp. 2.000, dan 20 lembar uang tunai pecahan Rp. 1.000.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berada di Satreskrim Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tukasnya. (Budi Harto)