SUARAINDONEWS.COM, Palu – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah akhirnya menetapkan 17 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lokal sebagai tersangka dalam peristiwa bentrokan antara sesama tenaga kerja pada Sabtu (14/1/2023) di PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara.
Ke-17 orang pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Morowali Utara tersebut dari hasil penyelidikan polisi diduga terlibat melakukan provokasi, sehingga menimbulkan kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua orang karyawan PT GNI.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, sebelumnya, dari 71 orang pekerja lokal yang menjalani pemeriksaan secara marathon di Mapolres Morowali Utara, 17 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Dia mengatakan, selain 17 orang telah ditetapkan menjadi tersangka, masih ada 16 orang lainnya yang kini masih tetap diminta untuk wajib lapor ke penyidik polres.
“Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan di mana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka perusakan, 16 orang lainnya diminta wajib lapor,” ungkap Didik, di Mapolda, pada Senin (16/01/2023)
Didik menambahkan, dari hasil perkembangan penyelidikan, polisi juga membenarkan adanya dua orang korban jiwa dalam peristiwa bentrokan antara pekerja lokal dan TKA di PT GNI.
Kedua korban meninggal dunia tersebut teridentifikasi yaitu inisial XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Parepare, Sulawesi Selatan.
“Memang betul, saat terjadi bentrokan di PT GNI teridentifikasi ada dua orang korban meninggal dunia, hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian relatif aman dan terkendali. Personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, dan tempat jeti atau dermaga,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah Muharram Nurdin meminta bersikap tegas dalam melakukan tindakan hukum pascaperistiwa bentrokan di PT GNI tanpa ada diskriminatif.
“Kalau yang salah, ya salah dan harus diproses (hukum),” kata Muharram dalam rapat dengar pendapat dengan Polda Sulteng, di Palu, Senin, (16/1/2023) dikutip dari Antara.
Adapun rapat tersebut digelar sebagai upaya penyelesaian kasus ketenagakerjaan di PT GNI yang beroperasi di Kabupaten Morowali Utara itu.
Dalam pernyataannya, Muharram meminta pihak kepolisian dalam menangani kasus bentrokan yang menimbulkan korban jiwa itu agar tidak bersikap diskriminatif.
“Dalam penanganan kasus ini jangan ada diskriminatif terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA),” ujarnya.
Menurut dia, penanganan perkara tersebut harus dilakukan secara profesional, begitu pun dengan pihak PT GNI agar tidak melakukan diskriminatif terhadap tenaga kerjanya.
“Ini dimaksudkan supaya terwujud keadilan,” ucap Muharram.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng membentuk tim khusus yang melibatkan organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dengan menemui Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk pihak PT GNI di Jakarta untuk mencarikan solusi dalam kasus ini.
Baca Juga: Bupati Morowali Utara soal Rusuh di PT GNI: TKA Diserang Duluan, Lalu Terjadi Bentrok
“Tidak boleh dibedakan antara pekerja, dan dalam proses penyelesaian juga harus ada keadilan, jika ada TKA yang melanggar hukum maka harus diproses juga, begitu pun sebaliknya,” tutur Muharram.
Ia berharap, Dinas Ketenagakarjaan dan Transmigrasi Sulteng sebagai instansi membidangi ketenagakerjaan membangun koordinasi dengan PT GNI terkait pembinaan ketenagakerjaan.
Sebab, kata dia, peristiwa yang terjadi di PT GNI tidak hanya berbicara hukum, tetapi juga menyangkut pembinaan dan pengawasan tenaga kerja.
“Kami juga akan meminta kepada manajemen GNI di Jakarta supaya ada orang-orang mereka tempatkan di Sulteng, sebagai penghubung komunikasi dan informasi dengan Pemda,” kata Muharram. (wwa)