SUARAINDONEWS.COM, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau meluncurkan aplikasi Polri Sirine yang diinisiasi Bidang Laboratorium Forensik Polda setempat untuk mempermudah masyarakat dalam melaporkan suatu perkara tindak pidana kepada lembaga kepolisian itu.
Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyampaikan aplikasi ini juga menjadi sistem kontrol yang terintegrasi dengan melibatkan masyarakat, sentra pelayanan kepolisian terpadu, penyidik, pemeriksa laboratorium forensik dalam membantu penyidikan secara ilmiah.
“Inovasi di Polda Riau ini adalah budaya. Oleh karena itu kepala satuan kerja dan wilayah terus saya dorong. Bagi saya inovasi adalah lambang semangat untuk institusi dan ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Kepala Polda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Senin (20/11/2023).
Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Erik Rezakola menyebutkan aplikasi Polri Sirine ini merupakan pertama di Indonesia, yang berfungsi dapat mengungkap tindak pidana lebih cepat, efektif dan efisien.
“Proses penyelesaian perkara juga dapat dipantau melalui aplikasi mulai dari pelaporan pidana sampai dengan olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Laboratorium Forensik Polda Riau,” terangnya.
Saat ini aplikasi Polri Sirine dapat diunduh di playstore atau dapat diakses melalui situs resmi http://www.polrisirine.id. Proses pendaftarannya juga sangat mudah, yakni pelapor cukup mengisi google form yang tersedia dan mengunggah swafoto dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Untuk melaporkan suatu kejadian tindak pidana, kata dia, pelapor perlu memilih fitur ajukan laporan, memasukkan nomor NIK, nama lengkap, jenis kelamin, umur, nomor handphone yang bisa dihubungi, alamat serta unggah swafoto dengan memperlihatkan KTP.
Selanjutnya pelapor dapat memilih kategori laporan, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, masukkan alamat TKP, dan mengisi laporan serta mengunggah foto kejadian, maksimal tiga foto.
“Saat ini sebagai proyek percontohan, aplikasi ini baru dapat digunakan di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar. Namun akan terus dikembangkan untuk seluruh wilayah hukum Polda Riau atau bahkan nasional,” tukas Erik. (ANT/Akhirudin).