SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, menyerukan langkah tegas dari Polda Metro Jaya untuk menyelidiki dan menindaklanjuti kasus pemalsuan pelat DPR RI dan Kartu Tanda Anggota (KTA) DPR. Permintaan tersebut muncul setelah Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan beberapa orang terkait kasus tersebut, di mana salah satunya melakukan pemalsuan enam pelat DPR RI sekaligus.
“Pemalsuan enam pelat DPR RI ini sekaligus kan luar biasa. Jadi, harapan kami kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka sehingga kita bisa mengetahui tujuan motif tersangka tersebut,” ujar Imron Amin dalam keterangan video yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Imron Amin, politisi Fraksi Partai Gerindra, menegaskan perlunya penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pemalsuan ini. Dia juga menekankan pentingnya melaporkan jika ada oknum anggota DPR RI yang terlibat, agar MKD dapat melakukan tindak lanjut terhadap kasus tersebut.
Polda Metro Jaya telah mengumumkan penangkapan lima orang terkait pemalsuan pelat dinas khusus DPR dan KTA. Namun, hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya telah menangkap enam orang terduga pelaku, termasuk pengguna pelat palsu dan pembuatnya.
“Jadi updatenya adalah penambahan tersangka yang ditahan, dari lima orang menjadi enam orang,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (31/5/2024).
Dari keenam tersangka tersebut, dua di antaranya berinisial HI sebagai pengguna pelat palsu, sedangkan empat lainnya merupakan pembuatnya. Ade Ary menjelaskan bahwa tersangka RH adalah pengguna pelat, STNK, dan ID card palsu, sementara tersangka A adalah perantara pembuat pelat palsu. Selain itu, tersangka AW dan MTH juga terlibat dalam proses pembuatan pelat palsu, dengan MIM sebagai salah satu pembuat pelat.
Kasus pemalsuan pelat DPR RI dan KTA DPR ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap integritas lembaga legislatif, serta menegaskan komitmen untuk mengatasi praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
(ANTON)