SUARAINDONEWS.COM, Bandung – Polda Jawa Barat telah mengantongi indentitas kedua pemeran di video asusila Hotel Grand Mulya,Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal itu terungkap berdasarkan penyelidikan sementara, yang dilakukan penyelidikan intensif terhadap kasus video mesum wanita cantik bergaun merah
“Saat ini sudah diketahui, siapa-siapa yang melakukan adegan video itu,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (18/3/2021).
Meski begitu, Kepolisian belum bisa mengungkap nama pemeran video asusila tersebut karena tim penyidik masih terus melakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Nama dan orangnya sudah diketahui mohon doanya dalam waktu dekat akan kita ungkap. Sekarang masih dilakukan pencarian mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan sampaikan,” katanya.
Akibat video tersebut, pemeran disebut telah melanggar Undang-Undang Pornografi yakni memproduksi konten pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun pidana penjara serta denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Selain UU Pornografi, pemeran juga bisa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang Penyebaran Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Seperti diketahui, sebuah video mesum berdurasi 3 menit 18 detik yang diketahui dilakukan di dalam salah satu kamar hotel wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam video yang tersebar tersebut, pasangan itu diduga dengan sengaja merekam tindakan asusila itu menggunakan ponsel.
Rekaman itu memperlihatkan seorang perempuan yang menggunakan gaun merah tengah berada di lobi hotel untuk melakukan check in kamar.
Sesampainya di kamar, mereka berdua pun langsung melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Hingga video tersebut viral, belum diketahui siapa identitas kedua pasangan asusila tersebut.
Setelahnya, perempuan gaun merah tersebut menuju kamar hotel yang telah dipesan dan diikuti oleh pria yang merekam video ini. (wwa)