SUARAINDONEWS.COM, Jambi – Tender proyek peningkatan jalan Bulian Jaya Desa Bukit Sari tahun anggaran 2021 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batanghari diduga tidak transparan yang dilakukan oleh kelompok kerja pemilihan (Pokja).
Pasalnya, pemenang proyek dengan Metode Evaluasi harga terendah dengan sistem Gugur nilai total pagu anggaran Rp 10.661.645.657,45,- panitia lelang tidak mengacu pada penawaran terendah sebagai pemenang.
PT. Karya Bahari sebagai salah satu peserta lelang menilai, panitia lelang telah bersengkongkol dengan salah satu rekanan untuk memenangkan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
Atas dasar itu, Nico Wichandra selaku Direktur PT. Karya Bahari mengaku keberatan atas putusan itu, dan ia telah melayangkan surat sanggahan atas putusan oleh Pokja tersebut.
“Tentunya kami keberatan dan kami menduga ini ada kecurangan dan persekongkolan dalam lelang tersebut,” ujarnya, Selasa (30/3/21).
Kemudian dari data yang diterima lelang tender peningkatan jalan tersebut seharusnya mengacuh pada harga terendah tetapi justru yang dimenangkan malah perusahaan yang mengajukan harga lelang yang tertinggi dengan Nilai penawaran Rp 10.316.653. 065,04,-(96.675%dari Nilai HPH)=3.323% Nilai HPS : Rp 10.661.645.657,45,-
Sedangkan pada perusahan yang mengajukan penawaran dengan harga terendah dengan Nilai Rp 8.531.572.230,92,- justru tidak sebagai pemenang dan di gugurkan pada pembuktian kualifikasi.
Namun, menurut Nico Wichandra alasan pihak Pokja mendiskualifiaksi PT. Karya Bahari dikarenakan tidak dapat menunjukkan pada pembuktian kualifikasi dokumen kontrak asli dan serah terima pekerjaan asli adalah tidak benar.
Kemudian dia menjelaskan dalam proses tender proyek ada tahapan yang mana dari delapan peserta, hanya tiga yang lolos pada tahap Evaluasi harga dan pada tahap pembuktian kualifikasi dua perusahaan di gugurkan. Dimana perusahan yang dimenangkan adalah PT.Adhipati Bangun Negara dengan penawaran harga tertinggi yaitu Rp 10.318.653.065,04 (bud)