SUARAINDONEWS.COM, Jawa Timur-Pinjaman dana secara online atau yang biasa disebut dengan Pinjol sudah merupakan suatu bentuk yang merugikan masyarakat. Penanganan yang dilakukan juga secara khusus baik itu dengan strategi preemptive, preventif maupun represive yang utamanya adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam kasus pinjol ilegal marak terjadi, banyak masyarakat yang sudah menjadi korban pinjaman online. Menyikapi persoalan ini, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S,IK pada acara Dinamika Jawa Timur yang disiarkan langsung dari Radio Swasta di Sidoarjo, Senin (01/11/2021) mengatakan, semua kegiatan pinjol ilegal akan tetap ditindak tegas.
Dari hasil pengembangan kasus pinjol ini cukup unik di Jawa Timur. Di Polda Metro atau di Jawa Tengah untuk penindakannya berada di satu lokasi, namun di Jawa Timur tidak di satu tempat melainkan menyebar, ada yang dari tempat kos ada yang dari rumah.
Menurut Repli ada beberapa ciri – ciri pinjol ilegal yaitu pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK, tidak memiliki alamat kantor alamat yang jelas.
Kemudian meminta akses seluruh data di ponsel yang dijadikan alat oleh kelompok pinjol untuk melakukan penekanan kepada debitur dan tidak memiliki aturan pembayaran yang jelas.
Agar masyarakat bisa membedakan pinjol legal atau ilegal ada empat cara menurut Repli yaitu setiap penyelenggara pinjol di Indonesia wajib terdaftar di OJK.
Karena hal ini penting untuk memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal agar tidak terjebak pada pinjol abal-abal, kedua bisa dicek di www.ojk.go.id, juga bisa di WA OJK 081157157157, atau di telepon 157.
“Khusus di Polda Jatim kami sudah menyebarkan hotline 081197196. Kita juga sudah membuat jaringan ke polres-polres apabila masyarakat mengadu terkait pinjol, pihaknya segera akan bergerak cepat untuk mengatasi dan menindaklanjuti informasi tersebut, memang tidak bisa secepat membalikkan tangan butuh proses agar tindakan yang kita lakukan akurat,” ujarnya.
Sementara Associate Prof. Rudy Purwono, S.E., M.SE Wakil Direktur I Sekolah Pasca Sarjana Unair mengatakan, model pinjaman sesuai dengan perkembangan jaman mengalami peralihan dari model konvensional dari beragunan menjadi sesuatu yang baru melalui aplikasi atau online.
Namun ternyata perkembangan dari inovasi jasa keuangan ini membawa dampak bagi keberadaan, kenyaman, ketenangan dan juga proses yang ada di sistem ini. Artinya dampak ini tidak hanya terjadi di pinjaman online tetapi juga di pinjaman offline.
Memang harus ditindak dan diantisipasi perkembangan disektor jasa keuangan karena mempunyai dampak serius bagi masyarakat terkait keyamanan dan ketenangan.
“Dirinya mengapreasi apa yang dilakukan oleh Polda Jatim dalam rangka untuk menjaga proses penanganan di masyarakat tidak berdampak yang luar biasa,” ujar Rudy Purwono.
Dari pinjaman 1 juta sampai puluhan juta ini merupakan bentuk pemerasan. Artinya bahwa dengan keinginan masyarakat untuk memanfatkan pinjol ini ternyata ada pihak-pihak yang menyalahgunakan peluang ini menjadi suatu kepentingan pribadi atau golongan dengan cara menggunakan model penggunaan deb kolektor yang sangat keras.
Rudy menghimbau agar masyarakat agar menyesuaikan kebutuhan sesuai dengan kemampuannya, meminjam untuk hal- hal yang produktif agar tidak menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada pinjol yang marak saat ini.
“Inilah yang harus diutamakan dari masyarakat sebelum memutuskan meminjam di online ataupun offline,” tutupnya. (Fadillah).