SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Aturan hukum yang memberi perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga (PRT) tak akan terwujud tanpa kepedulian pimpinan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Kepedulian Pimpinan DPR RI Diperlukan
“Karena tidak memiliki aturan yang melindungi, ancaman pelanggaran hak-hak dasar pekerja rumah tangga akan sulit diatasi dan pekerja rumah tangga akan selalu menjadi korban,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/8/2024).
Menurut Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), 10 hingga 11 PRT menjadi korban kekerasan setiap hari. Bila dalam satu hari tercatat 24 jam, ujar Lestari, berarti setiap dua jam terjadi satu tindak kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar PRT di Indonesia.
Catatan yang Memprihatinkan
“Hal itu merupakan catatan yang memprihatinkan di sebuah negara yang konstitusinya mengamanatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” ungkap Lestari, yang akrab disapa Rerie.
Rerie menegaskan, apakah negara ini akan dilihat sebagai negara yang patuh menjalankan amanah konstitusi untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sangat tergantung pada kepedulian pimpinan DPR RI untuk mewujudkan undang-undang yang memberi perlindungan menyeluruh kepada para PRT.
Harapan di Sisa Masa Persidangan
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini sangat berharap di sisa waktu masa persidangan DPR RI periode 2019-2024 ini, pimpinan DPR RI dapat mengambil langkah yang tepat untuk merealisasikan undang-undang yang mampu memberi perlindungan bagi PRT dari berbagai ancaman, demi menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang diwarisi para pendiri bangsa.
Rerie menambahkan, perlindungan hukum yang memadai bukan hanya soal keadilan tetapi juga memastikan kesejahteraan para PRT yang mayoritas perempuan, sehingga mereka dapat menjalankan peran strategis mereka dalam keluarga dan masyarakat.
Tetap pantau SUARAINDONEWS.COM untuk informasi lebih lanjut.
EK | Foto: Humas MPR RI