SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 daerah pada Pilkada 2025 diperkirakan menelan biaya hingga Rp 1 triliun! 😱💰 Namun, menurut Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, kemampuan pemerintah daerah (Pemda) hanya sekitar 30%, sehingga sisanya harus ditanggung dari APBN!
🗣 “Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pembiayaan pilkada berasal dari APBD provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Rifqinizamy, Minggu (2/3/2025).
Masalahnya? Setelah dihitung-hitung, ternyata kemampuan keuangan daerah bahkan kurang dari 30%!
🗣 “Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menginventarisasi bahwa kesanggupan daerah itu kurang dari 30% dari total pembiayaan yang dibutuhkan,” tambahnya.
DPR Minta APBN Tambahan Rp 700 Miliar untuk PSU!
Karena Pemda gak bisa menanggung biaya besar ini sendirian, DPR mendorong pemerintah pusat lewat APBN untuk turun tangan. Rifqinizamy menyebutkan bahwa APBN perlu menyiapkan sekitar Rp 700 miliar demi memastikan PSU bisa berjalan tepat waktu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
🗣 “Total biaya yang dibutuhkan lebih kurang Rp 1 triliun. Oleh karena itu, APBN sekarang sedang kami upayakan sebesar Rp 700 miliar agar PSU bisa berjalan sesuai jadwal KPU,” ungkap Rifqinizamy.
Keputusan Final di Rapat 10 Maret 2025!
Untuk meresmikan bantuan APBN ini, DPR bersama Kemendagri dan Kemenkeu bakal mengumumkan keputusan final pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat tanggal 10 Maret 2025.
🗣 “Insyaallah pemerintah melalui Kemendagri dan Kemenkeu menyanggupi hal ini. Kami akan umumkan bersama pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI pada 10 Maret 2025,” tutup Rifqinizamy.
PSU Wajib, Tapi Biayanya Fantastis!
Dengan PSU yang diwajibkan oleh MK, pelaksanaannya gak bisa ditunda, meski biayanya bikin geleng-geleng kepala. Apakah APBN siap turun tangan? Semua bakal terjawab 10 Maret 2025! 😬📅
(Anton)