SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, mengatakan, salah satu alasan Pilkada 2020 digelar 9 Desember karena tidak ingin kepala daerah diisi oleh penjabat ataupun pelaksana tugas (plt). Menurut dia, pejabat kepala daerah harus memiliki legitimasi melalui proses pemilihan.
“Kita butuh pemimpin-pemimpin yang punya legitimasi, kita laksanakan secepatnya agar bisa menghadirkan, agar tidak terjadi kekosongan-kekosongan dalam pemerintahan daerah kita,” ujar Akmal dalam diskusi ‘Membaca Kelanjutan Pilkada Serentak 2020’, Kamis (28/5/2020).
Ia menuturkan, kepala daerah memiliki tugas dan tanggung jawab penting apalagi dalam melaksanakan kebijakan penanganan pandemi Covid-19.
Sedangkan, sebagian besar kepala daerah dari 270 daerah yang menggelar pilkada akan berakhir masa jabatannya pada Februari 2021.
Jika pemungutan suara diselenggarakan Desember tahun ini, maka setidaknya Maret 2021, kepala daerah yang baru hasil Pilkada 2020 sudah dapat dilantik. Apabila pemilihan dilakukan 2021, maka penjabat kepala daerah akan lebih lama mengisi kekosongan kepala daerah.
Sementara, kebijakan penting harus segera diselesaikan kepala daerah seperti penyelesaian laporan keterangan pertanggungjawaban, penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2022, dan produk hukum lainnya. Selain itu, sejumlah kebijakan yang kompleks terkait percepatan penanganan Covid-19.
“Ini yang kita ingin yakinkan bahwasannya kita harus membangun demokrasi, jangan kita berhenti demokrasi cuma karena persoalan sekarang,” kata Akmal.
Akmal menganalogikan penjabat atau plt sebagai sopir cadangan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. Menurut dia, sopir cadangan tidak memiliki kemampuan yang optimal, sedangkan saat ini tugas pemimpin kepala daerah sangat kompleks dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Makin panjang sopir cadangan ini membawa mobilnya, saya harus terang saja saya agak takut kalau sopirnya sopir cadangan, ngeri saya,” tutur dia.
Baca juga: Pemerintah Putus Tahapan Pilkada Mulai 15 Juni, Pemungutan Suara 9 Desember
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan tahapan Pilkada 2020 tetap menjaga keselamatan dan kesehatan rakyat.
Di sisi lain, terkait desakan Pilkada ditunda hingga 2021, ia tidak ingin membuang waktu karena tidak ada yang bisa memastikan waktu berakhirnya wabah virus corona.
“Kami sangat-sangat menghormati dan mendengar suara-suara. Saya jawab tadi kenapa tidak September 2021 saja. Tidak satu pun yang bisa memastikan kapan pandemi ini akan berakhir,” lanjut Akmal. (WWA)