SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Kebonwaru Bandung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan senjata api yang diduga milik mantan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, saat akan menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi Pasar Cigasong, Majalengka. Senjata api tersebut ditemukan saat penggeledahan barang bawaan oleh kuasa hukum Arsan Latif.
Senjata Api Tersembunyi di Dalam Koper
Kepala Rutan Kelas I Bandung, Suparman, menjelaskan bahwa senjata api itu ditemukan dalam koper yang dibawa oleh kuasa hukum Arsan Latif pada Senin malam. Koper tersebut berisi pakaian dan beberapa barang lainnya.
“Senin kemarin pada pukul 21.30 WIB ada kuasa hukumnya membawa koper berisi pakaian dan sebagainya. Lalu kami periksa, seperti standarnya. Ini kami lakukan penggeledahan barang bawaan, ternyata terdapat senjata api,” kata Suparman di Bandung, Selasa (16/7/2024).
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Setelah mendapati senjata api tersebut, petugas rutan langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan menyerahkan barang bukti kepada Polsek Batununggal untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Setelah itu, karena ini barang yang dilarang, kami langsung koordinasi dengan Polsek Batununggal terkait temuan senjata api,” kata Suparman.
Barang-Barang Lain yang Ditemukan
Selain senjata api, petugas juga menemukan beberapa barang lainnya, termasuk sebuah ponsel dan lima butir peluru. Jenis senjata api yang ditemukan adalah senjata laras pendek.
“Ada senjata api, lalu lima butir peluru, dan handphone. Jenis senjatanya laras pendek,” tambah Suparman.
Alasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Arsan Latif beralasan bahwa ia tidak mengetahui isi dari koper tersebut dan hanya dititipi untuk memberikan koper itu kepada Arsan Latif.
“Dia beralasan bahwa ketitipan, tidak tahu bahwa ada isinya seperti itu,” jelas Suparman.
Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Arsan Latif terkait kasus korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jabar. Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor print 1677/M.2.5FD207/2024.
“Surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat nomor print 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai 3 Agustus 2024,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto.
Arsan Latif resmi ditahan di Rutan Kelas I Kota Bandung setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, Senin (15/7/2024) kemarin dengan status tersangka.
Tetap pantau SUARAINDONEWS.COM untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini dan berita terkini lainnya.
EK | Foto: Antara