SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kemendikbudristek RI mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.
Peraturan ini lahir untuk secara tegas menangani dan mencegah terjadinya kekerasan seksual, perundungan, serta diskriminasi dan intoleransi. Selain itu, untuk membantu satuan pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan yang terjadi mencakup kekerasan dalam daring, psikis, dan lainnya dengan berperspektif pada korban.
Permendikbudristek PPKSP tersebut disahkan sebagai payung hukum untuk seluruh warga sekolah atau satuan pendidikan
“Untuk itulah, beberapa tahun terakhir kami melibatkan berbagai pihak untuk merancang sebuah regulasi yang dapat mencegah dan menagani kekerasan di satuan pendidikan yang pada hari ini kita luncurkan bersama yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 Tentang pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan,” jelas Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek RI, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Menurutnya, Permendikbudristek PPKSP juga menjadi bagian penting dalam memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi anak. Peraturan ini juga menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Permendikbudristek No.82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di Satuan Pendidikan.
Hal lain dalam peraturan ini menghilangkan area “abu-abu” dengan memberikan definisi yang jelas untuk membedakan bentuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual serta diskriminasi dan intoleransi, untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Selain mengatur tindakan kekerasan, Permendikbudristek juga memastikan tidak adanya kebijakan yang berpotensi menimbukkan kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Peraturan yang baru ini juga tegas menyebutkan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, baik dalam bentuk surat keputusan, surat edaran, nota dinas, imbauan, instruksi, pedoman dan lain-lain,” ungkapnya.
Ditambahkannya, Permendikbudristek ini, juga mengatur mrkanisme pencegahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan Kemendikbudristek, serta tata cara penanganan kekerasan yang berpihak pada korban yang mendukung pemulihan.
Satuan pendidikan, ujarnya juga diamanatkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta pemerintah derah Provinsi, Kabupaten/kota untuk membentuk Satuan Tugas. ( Ahmad Djunaedi)