SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melibatkan berbagai stakeholder pariwisata dan pemerintah daerah agar turut berkomitmen dan bekerja sama dalam program Dana Hibah Pariwisata sebesar Rp3,3 triliun.
Hal ini dilakukan demi mempercepat proses pemulihan sektor pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19.
Demikian disampaikan oleh Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo saat membuka Rapat Koordinasi dan Review Rencana Kerja Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 Kelompok III secara daring, Jumat (23/10/2020).
Angela mengatakan bahwa Kemenparekraf yakin Pemda dan stakeholder pariwisata memiliki tekad yang sama untuk menyukseskan program hibah pariwisata.
“Dibutuhkan komitmen dan kerja sama seluruh stakeholder pariwisata termasuk pemerintah daerah dan pengelola usaha pariwisata penerima dana hibah untuk memastikan bahwa dana yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan maksimal dan tepat guna,” ujar Wamen Parekraf.
Sektor pariwisata Indonesia merupakan sektor yang memiliki peluang besar untuk dapat pulih lebih cepat pasca pandemi covid-19. Indonesia dengan jumlah penduduk yang cukup besar tentu memiliki potensi mobilisasi wisatawan nusantara yang dapat dioptimalkan.
“Kita harus terus optimis terhadap sektor pariwisata, karena sektor ini masih memiliki peluang untuk pulih lebih cepat dari negara lain, dengan catatan tentunya kita harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan betul-betul menjaga kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Pada 2019 tercatat ada 282,93 juta perjalanan dengan pengeluaran Rp307,35 triliun. Ada juga potensi wisatawan outbound yang bisa didorong untuk menambah spending sektor pariwisata di Indonesia.
Tercatat wisatawan asal Indonesia yang pergi keluar negeri pada 2018 sebesar 9,5 juta orang dengan pengeluaran sebesar 1.090 dolar AS per keberangkatan/per pax. Jika ditotal sebesar 10,355 miliar dolar AS atau setara Rp150 triliun.
Pada sambutannya Wamen Parekraf Angela Tanoesoedibjo juga menegaskan kembali bahwa sektor pariwisata adalah tentang pengalaman.
Tidak cukup hanya memberikan janji tentang keamanan dan keselamatan serta protokol kesehatan, namun harus mampu membuktikan melalui pengalaman wisatawan yang datang, bahwa Indonesia adalah destinasi yang bersih, sehat, dan aman untuk dikunjungi, serta tidak menjadi penyebab terbentuknya klaster baru penyebaran COVID-19.
“Jika kita bisa memanfaatkan hibah pariwisata Rp3,3 T ini, untuk menguatkan protokol kesehatan dilengkapi dengan sertifikasi ‘I do care’, saya yakin kepercayaan publik akan meningkat,” kata Angela.
“Dan Jika masyarakat yakin bahwa hotel, restoran, dan destinasi wisata yang mereka kunjungi menerapkan protokol kesehatan, mereka akan merasa aman dan pastinya konsumsi meningkat,” tambahnya.
Dalam Rapat Koordinasi dan Review Rencana Kerja Dana Hibah Pariwisata Tahun 2020 juga menghadirkan Deputi Bidang Industri dan Investasi Baparekraf Fadjar Hutomo, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Hengky Manurung, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu, Putut Hari Satiaka, serta perwakilan dari 39 kabupaten/kota.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Baparekraf Fadjar Hutomo menjelaskan Kemenparekraf berperan sebagai executing agency (Badan Pelaksana) dari Program Hibah Pariwisata ini.
“Pemerintah akan terus mengeluarkan kebijakan untuk membantu sektor pariwisata agar lebih cepat bangkit,” ujarnya.
Sosialisasi Program Hibah Pariwisata secara daring telah dilakukan pada 8 Oktober 2020 dengan mengundang 101 kabupaten/kota Penerima Dana Hibah Pariwisata.
Dilanjutkan dengan review rencana kerja usulan kabupaten/kota yang pelaksanaanya terbagi menjadi 3 (tiga) batch/sesi. Yaitu, Batch I (17 Oktober 2020) wilayah Jawa dan Bali sebanyak 34 kabupaten/kota.
Batch 2 (20 Oktober 2020) wilayah Sumatera sebanyak 28 kabupaten/kota, dan Batch 3 pada Jumat, 23 Oktober 2020 wilayah Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebanyak 39 kabupaten/kota. (Tumpak S)