SUARAINDONEWS.COM, Denpasar – Dalam upaya meningkatkan perlindungan bagi badan ad hoc Pemilu seperti PPK, PPS, dan KPPS, telah diatur santunan kecelakaan kerja melalui Peraturan Menteri Keuangan. Namun, Anggota Komisi II DPR RI, Mohammad Toha, menyoroti perlunya tetap mendaftarkan mereka dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan yang lebih komprehensif.
Toha menegaskan pentingnya perlindungan kesehatan bagi peserta KPPS, terutama setelah kejadian tragis pada Pemilu 2019 yang menimpa sejumlah anggota KPPS. Dia menyarankan agar badan ad hoc Pemilu didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021.
Menurut Toha, biaya yang diperlukan untuk memberikan perlindungan kesehatan relatif terjangkau dan tidak memberatkan secara finansial. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan pemilu, sebagai pesta rakyat, tidak menimbulkan risiko baru bagi para penyelenggara.
Dia menyoroti perlunya perhatian khusus terhadap ahli waris dan keluarga para penyelenggara Pemilu dalam upaya memberikan perlindungan yang lebih komprehensif.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menjelaskan bahwa santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara ad hoc Pemilu telah diatur dalam Peraturan KPU dan teknisnya diatur dalam Keputusan KPU. Besaran santunan tersebut telah ditetapkan dalam Surat Menteri Keuangan, mencapai Rp36.000.000 dan bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Dengan demikian, diskusi mengenai perlindungan kesehatan bagi badan ad hoc Pemilu menjadi penting dalam memastikan perlindungan yang komprehensif bagi para penyelenggara Pemilu yang bertugas dalam menjalankan proses demokrasi di Indonesia.
(Anton)