SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, sistem perpajakan terbaru yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026.
Mulai 1 Januari 2026, seluruh proses pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 hanya bisa dilakukan melalui sistem Coretax. Itu artinya, aktivasi akun wajib selesai sebelum 31 Desember 2025—tanpa terkecuali, termasuk bagi ASN, TNI, dan Polri.
Peringatan ini disampaikan langsung DJP melalui akun resmi Instagram @ditjenpajakri, merujuk pada SE Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh aparatur negara untuk:
- Terdaftar di Coretax DJP,
- Melakukan aktivasi akun wajib pajak, dan
- Mendapatkan Kode Otorisasi (KO) atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan dokumen perpajakan.
Harus Punya NPWP Terlebih Dahulu
Syarat utama sebelum melakukan aktivasi akun adalah kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika belum memiliki atau terdapat perubahan data, wajib pajak diminta menghubungi Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.
Cara Aktivasi Akun Coretax DJP
Berikut langkah yang harus diikuti ASN, TNI, dan Polri:
1. Aktivasi Akun Wajib Pajak
- Buka laman Coretax DJP → pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.
- Masukkan NPWP → klik Cari.
- Isi email & nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online.
- Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Centang pernyataan → klik Simpan.
- Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun dan kata sandi sementara (pastikan berasal dari domain @pajak.go.id).
- Login kembali ke Coretax → ganti kata sandi → buat passphrase.
2. Mendapatkan Kode Otorisasi (KO)/Sertifikat Elektronik
KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang wajib digunakan dalam seluruh dokumen perpajakan.
- Login ke Coretax.
- Masuk ke Portal Saya → pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
- Isi data sertifikat, pilih penyedia sertifikat.
- Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.
- Centang pernyataan → klik Kirim.
- Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
- Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.
3. Validasi Kode Otorisasi
- Masuk ke Portal Saya → Profil Saya.
- Buka menu Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.
- Pastikan status = VALID.
- Jika INVALID, klik Periksa Status.
- Jika sudah valid, klik tombol Menghasilkan.
- Dokumen Penerbitan KO DJP akan muncul di menu Dokumen Saya.
Wajib Selesai 2025
Dengan mengikuti seluruh langkah di atas, akun Coretax dan KO DJP dipastikan aktif. ASN, TNI, dan Polri nantinya dapat menyampaikan SPT Tahunan 2025 mulai awal 2026 tanpa kendala, lebih aman, dan lebih praktis.
DJP menegaskan bahwa transisi ke Coretax adalah bagian dari transformasi sistem perpajakan nasional menuju layanan digital yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Jangan sampai lewat tenggat. Semua aparatur negara wajib sudah aktif di Coretax sebelum kalender berganti ke 2026.
(Anton)




















































