SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Kamis, 3 Oktober 2024. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan sawit yang diduga terjadi sejak 2005 hingga 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan tertulis pada Senin, 7 Oktober 2024, menyatakan bahwa penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan tersebut. Barang bukti yang disita termasuk empat boks dokumen dan berbagai barang bukti elektronik yang terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak 4 box, dan barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik, terutama yang terkait dengan proses pelepasan kawasan hutan,” ujar Harli.
Penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan di KLHK, di antaranya Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan dan Pengendalian (Satlakwasdal), direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), direktorat yang mengelola pelepasan kawasan hutan, direktorat penegakan hukum, serta biro hukum.
Harli menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung dengan lancar dan kooperatif tanpa adanya hambatan dari pihak KLHK. Hingga saat ini, penyidik masih fokus menganalisis barang bukti yang disita dan akan segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi ini diduga melibatkan pengelolaan dan penguasaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara ilegal sejak 2005. Kejagung menduga praktik tersebut merugikan keuangan dan perekonomian negara secara signifikan.
Sebelumnya, Kejagung telah mengakui bahwa mereka sedang menyelidiki kasus korupsi baru terkait tata kelola perkebunan kelapa sawit, terpisah dari kasus yang melibatkan PT Duta Palma Group yang juga sedang diusut. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang diumumkan dalam kasus ini.
“Penyidik sedang fokus melakukan analisis terhadap barang bukti dan akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Harli.
Kejagung berharap pengusutan kasus ini dapat segera mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi tersebut, guna mempertahankan integritas pengelolaan sumber daya alam dan keuangan negara.
(Anton)