SUARAINDONEWS.COM, Depok-Penyalahgunaan Narkoba dilingkungan masyarakat, khususnya warga Kota Depok sudah merajalela. Untuk itu, guna menekan angka penyebaran dan penyalahgunaan narkoba dilingkungan masyarakat, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok menggandeng seluruh stakeholder termasuk sinergitas dari media untuk mewujudkan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN).
Dalam pemaparannya, Sub Koordinator Bagian Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Depok, Purwoko mengatakan bahwa informasi dan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dinilai kurang seksi dimata masyarakat. Tetapi, jika terdapat berita penangkapan, pemusnahan barang bukti Narkoba lebih menarik minat masyarakat untuk mengetahuinya.
“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dalam setahun terakhir lebih banyak diwilayah kota dari pada di desa. Hal tersebut terjadi karena kurang tanggapnya masyarakat terhadap berbagai potensi ancaman bahaya narkoba. Untuk itu, perlu sinergitas dari seluruh sektor dalam sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Sub Koordinator Bagian Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNK Depok, Purwoko di Cimanggis, Depok, Selasa (21/09/2021).
Dikesempatan yang sama, Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, M.Si mengatakan dalam mewujudkan KOTAN, perlu sinergitas dari kehumasan serta insan media dalam keikutsertaannya mengkampanyekan bahaya narkoba.
“Perlu diketahui, terkadang obat yang kita konsumsi mengandung narkoba. Dan masyarakat tidak sadar bahwa obat yang dikonsumsi mengandung narkoba,” tutur Kepala Diskominfo Kota Depok, Manto, M.Si.
Lebih lanjut ia katakan, peran humas pemerintah melaksanakan komunikasi timbal balik antara instansi pemerintah dan publik dapat meningkatkan kelancaran arus informasi dan aksesibilitas publik. Termasuk informasi bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Ada fungsi masing-masing, Diskominfo itu berbeda dengan humas di vertikal, kepolisian, pengadilan, dan sebagainya. Terkait hal ini, akan ditindak lanjuti oleh berbagai OPD dalam mewujudkan KOTAN,” katanya.
Sementara itu, Kesit B Handoyo yang tercatat sebagai Sekretaris PWI Jaya mengatakan peranan wartawan sangat penting terkait dengan pesan-pesan dari media untuk mempublikasikan berita tentang narkoba.
“Saat ini belum ada aturan yang mengatur pemberitaan tentang narkoba. Kalau tentang Ramah Anak, sudah ada aturannya yakni tidak boleh menyebutkan identitas anak, alamat dan sebagainya,” ujar Kesit B Handoyo.
Terkait pemberitaan Narkoba, lanjutnya, sebuah penelitian yang pernah dilakukan Media Research Center terkait pemberitaan peredaran Narkoba dalam kurun waktu 9 bulan, didapati 7.628 pemberitaan tentang di media online.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 1.400-an yang berisi tentang penindakan. Sedangkan selebihnya yakni 6.200-an berisi tentang pencegahan,” pungkasnya. (Akhirudin).