SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dipastikan batal dilaksanakan. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa dengan batalnya pengesahan ini, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada akan otomatis berlaku. Hal ini berdampak langsung pada mekanisme pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 mendatang.
“Yang akan berlaku adalah keputusan Judicial Review (JR) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ungkap Dasco dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui akun media sosial X pada Kamis (22/8/2024).
Penyebab Gagalnya Pengesahan RUU Pilkada
Penyebab batalnya pengesahan RUU Pilkada diakibatkan oleh ketidakmampuan DPR RI untuk memenuhi kuorum dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Dasco menjelaskan bahwa dari total 575 anggota DPR, hanya 86 orang yang hadir dalam rapat tersebut. Jumlah ini jauh dari syarat minimum yang dibutuhkan untuk dapat melanjutkan proses pengesahan RUU.
“Jadi pada hari ini kita DPR mengikuti aturan dan tata tertib. Sehingga hari ini pengesahan tidak dapat dilaksanakan,” jelas Dasco ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Dasco, yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra, menyebutkan bahwa DPR sebelumnya telah berencana untuk mengesahkan revisi UU Pilkada pada pagi ini. Namun, karena tidak memenuhi kuorum, proses pengesahan harus ditunda. “Kalau sidang hari ini kita tunda, kita ada mekanisme nanti kan. Harus dirapimkan lagi dibamuskan lagi,” tambahnya.
Dampak dari Putusan Mahkamah Konstitusi
Dengan tidak adanya pengesahan RUU Pilkada oleh DPR, putusan MK akan menjadi dasar hukum yang berlaku dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Putusan tersebut mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait beberapa ketentuan dalam UU Pilkada yang dianggap perlu direvisi.
Penerapan putusan MK ini akan mempengaruhi berbagai aspek teknis dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk persyaratan calon kepala daerah, prosedur pemilihan, dan penanganan sengketa pemilu. Dengan waktu yang semakin dekat menuju tanggal pelaksanaan Pilkada, keputusan ini akan menjadi acuan utama bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan para calon kepala daerah dalam menjalankan proses pendaftaran dan kampanye.
Proses Legislasi yang Berlanjut
Meskipun pengesahan RUU Pilkada gagal dilaksanakan hari ini, Dasco mengisyaratkan bahwa DPR masih memiliki kesempatan untuk membahas kembali revisi tersebut. Proses legislasi akan kembali dibahas dalam rapat pimpinan (rapim) dan rapat Badan Musyawarah (bamus) DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
Dengan situasi politik yang dinamis dan berbagai kepentingan yang ada, nasib revisi UU Pilkada masih harus ditunggu hingga ada keputusan lebih lanjut dari DPR. Sementara itu, para pemangku kepentingan dalam Pilkada 2024 harus siap untuk menjalankan proses pemilihan berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MK.
Batalnya pengesahan RUU Pilkada ini menambah kompleksitas dalam persiapan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan di berbagai daerah di Indonesia. Semua pihak kini berharap agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi.
(Anton)