SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Jawa Tengah, Keluarga besar pengelola Monumen Jaten Ibu Tien Soeharto bersyukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Dalam putusan dengan nomor 65/G/2024/PTUN/SMG itu, telah memenangkan pihak pengelola Monumen Jaten Ibu Tien Soeharto yaitu H. Begug Poernomosidi mantan bupati Wonogiri dengan penasihat hukum DR. Bambang Setiawan SE S. Ak SH MH CLI CLA CRA C. med.
Menurut DR. Bambang Setiawan SH, putusan Pengadilan Tata Usaha negara tersebut didasari dengan bukti-bukti alas hak dan legal standing milik pengelola Monumen Jaten yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Sebelumnya, dalam proses sidang yang berlangsung, Pengadilan Tata Usaha Negara memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari penggugat Yayasan Panji Olahraga dan menerima Eksepsi dari mantan bupati Wonogiri selaku pengelola monumen.
Pihak pengelola Monumen Jaten Ibu Tien Soeharto menyebut ini merupakan tempat yang sangat bersejarah lantaran terdapat ari-ari dari Ibu Tien Soeharto, seorang Ibu Negara ke Dua Republik Indonesia.
Di bagian barat wilayah monumen juga terdapat sumur tua berumur lebih dari 100 tahun. Sumur ini dulunya menjadi sumber air bagi keluarga RM Soemoharyomo yang merupakan ayah Bu Tien Soeharto.
Ada juga ruang perpustakaan yang berisi buku-buku bagi para pelajar dan buku cerita rakyat. Selain itu juga terpajang foto-foto saat melakukan kunjungan kerja dan foto keluarga Presiden Soeharto.
Pengelola Monumen Jaten Ibu Tien Soeharto juga berterima kasih kepada bapak HM Soeharto dan Ibu Tien beserta putra-putrinya. Mereka telah memberikan kepercayaan dan amanat yang sangat besar kepada pengelola monumen.
“Al-fatihah untuk beliau berdua semoga ditempatkan di surga Allah SWT, diampuni segala kesalahannya. Amin Amin YRA,” katanya, Jumat, 6 Desember 2024.
“Pengelola Monumen Jaten Ibu Tien Soeharto juga meminta maaf kepada pihak Yayasan Panji Olah Raga bila ada tutur kata atau tindakan dari kami yang kurang berkenan di hati saudara semuanya,” pungkasnya.
(ANTON)