SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Anggota DPR RI, Muchamad Nabil Haroen mendesak PTPN V Tandun, Rokan Hulu, Riau bersikap arif dengan segera menghentikan kasus pencurian tiga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diduga dilakukan RMS, ibu dari tiga anak di Riau.
Kasus pencurian dengan terduga RMS saat ini ditangani pihak Pengadilan Negeri Pasirpangaraian di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak berat sebelah dalam menangani kasus tersebut.
“Pengadilan harus melihat konteks dan makna keadilan. Meski demikian, keadilan harus ditegakkan. Tapi sebelum itu, harus ada kearifan membaca konteks,” kata Nabil Harun kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (04/06/2020).
Politikus PDI Perjuangan itu berpendapat pengadilan juga hendaknya melihat apakah ada ketimpangan ekonomi di sekitar perusahaan (PTPN V) akibat pencurian tiga TBS Sawit tersebut.
“Jika ada ketimpangan ekonomi, PTPN dan pemerintah wajib hukumnya memberdayakan dan membantu. Jangan sampai keberadaan perusahaan menyengsarakan warga sekitarnya,” ujarnya.
Nabil menambahkan RMS dianggap bersalah karena mencuri tiga TBS Sawit dan dipidana penjara, juga harusnya dihentikan. Sebab dari informasi yang diperolehnya, RMS diduga mencuri karena terdesak ekonomi di saat pandemi.
“Kepada Polisi, RMS mengaku terpaksa mencuri karena kehabisan beras. Info dari Kejati Riau, barang bukti tiga TBS sawit senilai Rp 76.500 diserahkan ke PTPN V dan pelaku beralibi mencuri karena faktor ekonomi, ” katanya.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu, menegaskan apabila RMS mencuri karena faktor ekonomi, apalagi terdampak Covid-19, maka perlu dipikirkan adanya penangguhan hukuman atau keringanan.(EK)