SUARAINDONEWS.COM, Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Melalui program ini, pemilik kendaraan dapat melunasi tunggakan pajak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Program pemutihan ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang selama ini menunda pembayaran pajak, sekaligus mengajak warga agar lebih tertib dalam administrasi kendaraan bermotor. Dengan memanfaatkan kesempatan ini, kendaraan bisa kembali aktif secara hukum dan aman digunakan di jalan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat.
“Program ini kami hadirkan untuk membantu warga menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujarnya, dikutip dari situs resmi Provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat dapat mengurus pemutihan pajak kendaraan di lima kantor Samsat Induk yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Lokasi tersebut melayani berbagai keperluan administrasi kendaraan, termasuk pembayaran pajak tahunan.
Lima Samsat Induk di DKI Jakarta:
Samsat Jakarta Pusat
Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan
Samsat Jakarta Selatan
Kompleks Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru
Samsat Jakarta Barat
Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng
Samsat Jakarta Timur
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara
Samsat Jakarta Utara
Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara
Selain kantor Samsat Induk, layanan pemutihan pajak juga tersedia di berbagai gerai pelayanan yang tersebar di wilayah penyangga Jakarta. Gerai-gerai ini memudahkan masyarakat untuk memilih lokasi terdekat tanpa harus datang ke kantor utama.
Daftar gerai layanan pemutihan pajak kendaraan:
Wilayah Kota Tangerang
Gerai Sangiang
Gerai Alam Sutera
Gerai Dadap
Gerai Jatiuwung
Gerai Batu Ceper
Gerai Perum
Gerai Puspem
Wilayah Serpong
Gerai Ciater
Gerai Graha Raya
Wilayah Ciputat
Gerai BJB Bintaro
Gerai Boulevard
Gerai Pamulang
Wilayah Kelapa Dua
Gerai Teluk Naga
Gerai Sepatan
Gerai Kelapa Dua
Gerai Curug
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin sebelum berakhir. Selain menghindari denda, pembayaran pajak tepat waktu juga berkontribusi pada pembangunan daerah dan pelayanan publik di Jakarta.
(Anton)




















































