SUARAINDONEWS.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap mengesahkan putusan nominal Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 selambat-lambatnya pada Kamis, 30 November 2023, pukul 00.00 WIB.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, saat ditemui wartawan usai mendampingi Gubernur Khofifah pada kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Aparat Pemerintah Desa di Graha Universitas Negeri Surabaya, Kamis, mengatakan pihaknya masih punya waktu hingga tengah malam.
“Kami masih punya waktu malam ini untuk menetapkan UMK 2024 Jatim. Terakhir nanti malam ya, jam 12,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono (30/11/2023).
Adhy menjelaskan, alasan belum ditetapkan UMK 2024 Jatim karena masih ingin menerima aspirasi dari kelompok buruh dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia).
“Kami menerima aspirasi dulu, kami bersiap menghadapi seperti apa tuntutannya dari pihak serikat buruh dan tentu kami juga nantinya bertemu dengan Apindo,” kata Adhy.
Selain itu, lanjut dia, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur telah mengusulkan nominal UMK 2024, namun pihaknya akan menimbang terlebih dahulu dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Semua daerah sudah mengusulkan, kami tinggal lihat apakah sudah sesuai dengan PP 51. Kami menyesuaikan situasi. Kami berharap semua terakomodasi dengan baik, mulai dari pihak buruh maupun pengusaha, tapi tidak melampaui atau kurang dari aturan, harus naik tapi tidak melebihi,” ujarnya.
Mantan juru bicara Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut menambahkan, semua pemerintah daerah yang mengajukan nominal sesuai dengan PP No 51 Tahun 2023, jika melebihi batas yang ditentukan maka akan ditolak.
“Insya Allah nanti kepala daerah yang menetapkan terlalu tinggi tidak boleh, kami turunkan mendekati PP,” bebernya.
Tak hanya itu, dirinya juga mengatakan terdapat beberapa daerah yang mengajukan nominal tidak jauh dari angka UMK 2023.
“Yang tidak naik juga pasti ada tuntutan, misalnya Kota Pasuruan tidak mau naik sebesar itu. Tentu masing-masing kota akan mendapat respons,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik 6,13 persen atau sebesar Rp125.000, atau setara Rp2.165.244,30 dari sebelumnya 2023 sebesar Rp2.040.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Gubernur Khofifah menjelaskan kenaikan UMP 2024 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. (ANT/Akhirudin)