SUARAINDONEWS.COM, Surabaya – Pemerintahan Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada warga di Kota Pahlawan, Jawa Timur (Jatim), terkait pernikahan berisiko terhadap kematian ibu dan anak hingga stunting.
Dalam keterangannya, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa pernikahan dini memiliki dampak resiko yang luar biasa.
“Pernikahan dini ini dampaknya luar biasa. Pertama terhadap keluarga, kedua terhadap keselamatan seorang istri, makanya inilah orang tua harus kita edukasi,” kata Eri, di Surabaya, Rabu (27/09/2023).
Lebih lanjut Eri mengungkapkan perihal cara Kota Pahlawan tersebut mencegah pernikahan dini.
”Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya di antaranya, menandatangani nota kesepahaman bersama (MoU) dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Surabaya,” ungkapnya.
Lebih dalam, dirinya juga menegaskan Pemkot Surabaya tidak akan memberikan izin pernikahan dini di Kota Pahlawan. Jika ada pengajuan pernikahan dini, maka akan dicari penyelesaiannya dengan Kemenag dan Pengadilan Agama.
“Di bawah umur tidak boleh, tidak akan diberi izin. Kalau pun itu terjadi, maka kami akan cari penyelesaiannya dengan Kemenag dan Pengadilan Agama,” tegasnya.
Selain itu, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Surabaya, jumlah pengajuan pernikahan dini di Kota Pahlawan saat ini merupakan terendah di Jawa Timur. Walaupun seperti itu, dirinya berharap, dengan berbagai upaya yang dilakukan, hingga angka pernikahan dini di Surabaya dapat ditekan sampai benar-benar nol pada tahun 2024 nanti.
“Surabaya ini yang terendah se Jawa Timur, itu yang disampaikan Pengadilan Agama. Semoga dengan semangat paling rendah itulah edukasi yang dilakukan pemerintah dan DPRD mulai mendekati hasil. Sehingga di tahun 2024, kita mencanangkan untuk zero pernikahan dini,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Surabaya bersama sejumlah penyedia jasa layanan pernikahan menggelar isbat nikah atau nikah massal belum lama ini, Ada sebanyak 225 pasangan mempelai pengantin menjalani nikah massal. Kegiatan itu dilaksanakan guna membantu warga yang ingin mendapatkan dokumen kenegaraan. (DSK)