SUARAINDONEWS.COM, Jambi – Meskipun telah jelas mengangkangi aturan, namun hingga saat ini Pemerintah Kota Jambi sepertinya tidak punya nyali untuk mengekseskusi bangunan liar yang dibangun oleh Charles Robin Lie yang berada di Jalan Sukarno – Hatta.
Pasalnya hingga saat ini aksi nyata Pemkot Jambi masih dipertanyakan. Pemkot Jambi terkesan tebang pilih terhadap warga Kota Jambi dalam menegakkan aturan yang dinilai hanya mampu memburu para PKL yang lemah.
Karena sebelumnya, Pemkot Jambi berdalih belum dieksekusinya bangunan yang berada di RT 01, Kelurahan Pasir Putih yang dibangun sejak tahun 2013 silam diatas drainase atau sungai tersebut masih terkendala karena anggaran.
Begitupun Anggota DPRD Kota Jambi yang akrab disapa Sapon saat dikonfirmasi terkait ketegasan pihak Legislatif terhadap kasus bangunan liar tersebut mereka hanya lebih memilih diam tanpa komentar apapun.
“No comen,” kata Sapon kepada media ini melalui WhatsApp pribadinya, beberapa waktu lalu seperti di kutip dari Pemayung.com, Rabu (27/10/2021).
Saat ditanya apakah dewan tidak berani mendesak Pemkot Jambi untuk menindaklanjuti kasus Charles Robin Lie yang juga merupakan Youtubers Jambi itu, Sapon pun kembali memilih bungkam.
Sebelumnya, pihak Pemkot Jambi melalui Sat Pol PP Kota Jambi telah melayangkan surat panggilan kepada Charles, pemanggilan itu sebagai upaya presuasif yang dilakukan oleh Pemkot Jambi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
Jamhuri, Ketua LSM 9 Jambi merasa aneh dan lucu atas sikap yang diambil oleh Pemerintah Kota Jambi melalui Sat Pol PP Kota Jambi dengan upaya memanggil atau memeriksa Charles Robin Lie sebagai langkah presuasif terkait kasus bangunan liar yang berada di RT 01, Kelurahan Pasir Putih, Kota Jambi.
“Jadi tidak ada dalil langkah persuasif dan jangan-jangan dalih persuasif disini merupakan pengakuan oknum bahwa adanya perlakuan khusus bagi kaum khusus,” ujar Jamhuri.
Dia menilai, hal itu sebagai langkah aneh dan lucu. Pasalnya, bangunan yang dibangun oleh Charles sebagai pengembang dari bangunan itu jelas menyalahi aturan karena berada diatas drainase atau sungai.
Begitupun berdasarkan putusan PN Jambi Nomor 718/Pid.Sus/2014/PN.Jmb tertanggal 23 April 2015, Charles Robin Lie dinyatakan bersalah melakukan dengan sengaja kegiatan pelaksanaan kontruksi prasarana sumber daya air yang tidak didasrkan pada norma standar, pedoman dan manual.
“Aneh dan lucu kalau pihak Pemkot berdalih dengan langkah persuasif, artinya pihak Pemkot tidak mengerti defenisi dan sifat dari pada Putusan Lembaga Peradilan dan serta menunjukan Pemkot tidak mengerti tatanan hukum tata negara yang mengatur bahwa dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat melakukan upaya Paksa untuk itu Pemerintah dilengkapi dengan alat negara bersenjata atau dipersenjatai,” ujar Jamhuri.
Menurutnya, pemikiran persuasif hanya merupakan suatu alasan untuk sebuah perlakuan yang jauh dari norma hukum yang mengamanatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law).
Tidak hanya itu saja, hal lucu dan aneh sebelumnya juga yang disampaikan oleh Pemkot Jambi melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Jambi yang mengatakan, bahwa untuk mengeksekusi bangunan liar yang dibangun oleh Charles Robin Lie tersebut masih terkendala karena anggaran.
Namun kata Jamhuri, anggaran jangan dijadikan kambing hitam untuk sebuah kegagalan dalam suatu kebijakan. Menurutnya, sebab salah satu indikator pemerintah yang berhasil adalah mampu menciptakan perasaan perlakuan yang sama terhadap segenap lapisan masyarakat tanpa pandang bulu, tanpa memilih dan memilah.
“Hentikan Pradigma bahwa Hukum tajam kebawah tumpul keatas, dan jangan ciptakan pemikiran bahwa Penegak Perda hanya mampu memburu PKL yang lemah,” pungkasnya. (Budi Harto/wwa)