SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) akibat konflik di Timur Tengah mulai berdampak ke Indonesia. Pemerintah memastikan harga tiket pesawat domestik akan ikut naik, namun tetap dikendalikan agar tidak memberatkan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat di kisaran 9 hingga 13 persen. Menurutnya, kebijakan ini diambil agar maskapai tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan biaya, tetapi masyarakat tetap mampu membeli tiket.
“Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9–13 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Airlangga menjelaskan, kenaikan harga tiket tidak bisa dihindari karena harga avtur saat ini melonjak tajam hingga sekitar Rp23.551 per liter. Ia menerangkan bahwa avtur merupakan komponen biaya terbesar dalam operasional penerbangan, bahkan bisa mencapai sekitar 40 persen dari total biaya maskapai.
“Biaya bahan bakar bisa mencapai sekitar 40 persen dari total biaya maskapai. Jadi ketika harga avtur naik, otomatis berdampak ke harga tiket,” jelasnya.
Kenaikan harga avtur ini dipicu oleh konflik di Timur Tengah yang mengganggu pasokan minyak dunia, sehingga harga energi global ikut terdorong naik dan berdampak langsung pada industri penerbangan.
Untuk menahan lonjakan harga tiket, pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan. Salah satunya adalah memberikan insentif berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Airlangga mengatakan, langkah ini bertujuan langsung membantu masyarakat agar tidak terlalu terbebani kenaikan harga tiket. “Pemerintah memberikan PPN ditanggung pemerintah untuk kelas ekonomi, sehingga harga tiket tetap bisa dijaga,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada maskapai melalui berbagai kebijakan seperti subsidi, penurunan bea masuk suku cadang pesawat, serta pengaturan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge agar kenaikan harga tetap terkendali.
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen dan akan terus dievaluasi sesuai perkembangan situasi global. “Ini sifatnya sementara, nanti akan kita evaluasi sesuai kondisi,” katanya.
Pemerintah juga mengakui bahwa kenaikan harga bahan bakar pesawat terjadi secara global, sehingga banyak maskapai di berbagai negara mengalami tekanan yang sama. Karena itu, pemerintah berupaya menjaga agar dampaknya di Indonesia tetap terkendali dan tidak terlalu membebani masyarakat.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah memastikan kenaikan harga tiket pesawat tetap berada di kisaran 9 hingga 13 persen agar masyarakat masih dapat mengakses transportasi udara dengan harga yang relatif terjangkau.
(Anton)




















































