SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT).
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, atas dasar itu, pemerintah telah meminta kepada semua aparat keamanan terkait untuk melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur terhadap organisasi-organisasi tersebut.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).
Mahfud menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI dan tokoh-tokoh Papua.
Mahfud menjelaskan, banyak tokoh masyarakat, tokoh adat Papua, serta pimpinan resmi Papua yang datang ke kantornya.
Mereka semua menyatakan organisasi-organisasi itu melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal dan masif. “(Mereka) menyatakan dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua,” kata Mahfud.
Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2018. Di sana dijelaskan mengenai pengertian teroris dan juga terorisme. Untuk definisi teroris, kata Mahfud, dalam aturan tersebut berarti siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.
Sementara, definisi terorisme yang diatur dalam aturan tersebut ialah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal.
“Dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan,” kata Mahfud menambahkan.
Berdasarkan definisi tersebut, Mahfud mengatakan, apa yang dilakukan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan segala nama organisasi serta orang-orang yang berafiliasi dengannya merupakan tindakan teroris.
Untuk itu, pemerintah meminta aparat keamanan terkait agar segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur.
“Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur. Terukur menurut hukum dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil,” kata dia.
Minta dikaji
Sementara itu Pemerintah Provinsi Papua meminta Presiden Joko mengkaji ulang pelabelan KKB sebagai organisasi terorisme. Gubernur Papua Lukas Enembe dalam maklumat resmi pemerintahan daerah menyatakan, pengecapan terorisme terhadap Organisasi Papua Merdeka (OPM) itu langkah berbahaya yang akan berdampak buruk pada situasi dan kondisi serta sosial seluruh masyarakat di Bumi Cenderawasih.
“Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat, dan DPR RI, agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris,” kata Enembe, dalam pernyataan resmi Pemprov Papua, yang diterima wartawan di Jakarta, pada Kamis (29/4/2021).
Menurut Enembe, terorisme adalah konsep yang sampai hari ini tak terang definisinya. Pun, menurut dia, sampai hari ini definisi terorisme, masih menjadi perdebatan tentang ruang lingkup hukum, maupun sepak terjang politiknya.
“Dengan demikian, penetapan KKB sebagai kelompok teroris, perlu untuk ditinjau ulang dengan seksama, dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut,” kata Enembe. Alih-alih mengurai persoalan inti di Papua, pelabelan terorisme terhadap KKB itu, dikatakan Enembe, bakal menambah kerunyaman situasi di Bumi Cenderawasih.
“Kami berpendapat, pengkajian ulang tersebut, harus bersifat komprehensif, dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” begitu kata Enembe.
Alih-alih setuju dengan pelabelan tersebut, Enembe menyarankan, agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri melakukan pemetaan ulang tentang kekuatan nyata yang dimiliki OPM-KKB, termasuk jumlah personel dan pesebarannya agar tak berdampak pada aksi-aksi salah tangkap maupun keliru sasaran terhadap warga sipil.
Berikut isi lengkap pernyataan Gubernur Papua Lukas Enembe menyikapi keputusan pemerintah pusat, lewat Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyatakan OPM-KKB Papua, sebagai organisasi terorisme.
Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan objektivitas negara dalam pemberian status tersebut.
Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum, serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.
Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum.
Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut. Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.
Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa pemberian label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi Warga Papua yang berada di perantauan. Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi Warga Papua yang berada di perantauan.
Pemerintah Provinsi Papua juga berpendapat bahwa Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.
Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru. (wwa)