SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah secara resmi memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke RI selama 14 hari ke depan, dari tanggal 11-25 Januari 2021.
Sebelumnya, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Corona (Covid-19) baru.
“Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi yang sekarang 1 sampai 14 diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan,” ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam jumpa pers, Senin (11/1/2021).
Airlangga mengatakan kenaikan kasus ini bisa ditekan dengan kedisiplinan masyarakat. Dia juga mengatakan akan terus melakukan operasi yustisi guna menekan angka Corona.
“Kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi, dan tak akan berhasil kalau masyarakat tak jalankan protokol kesehatan,” ujar Menko Perekonomian ini. (wwa)