SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Pemerintah melonggarkan aturan bagi masyarakat yang ingin berpergian dengan pesawat. Pelonggaran aturan disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy pada Senin (1/11/2021).
Pelonggaran dilakukan dengan menghapus kewajiban bagi penumpang untuk menunjukkan hasil tes negatif covid dengan metode tes PCR.
Muhadjir menambahkan penumpang hanya diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan metode tes antigen.
Ia menambahkan perubahan kebijakan itu dilakukan atas usul Mendagri Tito Karnavian.
“Perjalanan akan ada perubahan yaitu wilayah Jawa-Bali. Perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non Bali,” katanya.
Artinya, peraturan baru naik pesawat Jawa Bali diterbitkan oleh pemerintah. Syarat tes Corona bagi calon penumpang kembali ke awal sebelum ada kewajiban PCR untuk semua penumpang.
Saat ini, calon penumpang yang sudah divaksin dua kali bisa naik pesawat dengan menunjukkan hasil tes rapid antigen.
Peraturan baru naik pesawat ini dimuat dalam Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Jawa dan Bali. Aturan ini ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Senin (1/11/2021).
“Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali,” demikian bunyi Inmendagri tersebut
Dalam aturan terbaru itu, tes PCR hanya diperuntukkan bagi penumpang yang baru divaksin satu kali. Masa berlaku tes tersebut menjadi 3 hari.
Aturan itu berlaku bagi penumpang pesawat yang hendak keluar/masuk Jawa-Bali juga terbang antar wilayah Jawa-Bali.
“Atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa-Bali,” lanjutnya.
Berikut isi lengkap peraturan baru naik pesawat Wilayah Jawa-Bali:
1. Menunjukkan kartu vaksin
Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara yang masuk/keluar Jawa-Bali
Menunjukkan antigen H-1 bagi pelaku perjalanan yang sudah vaksin 2 kali atau PCR H-3 bagi pelaku perjalanan yang bari divaksin 1 kali untuk moda transportasi pesawat udara antar wilayah Jawa-Bali. (wwa)