SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Setelah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam kebijakan tersebut ditegaskan bahwa social commerce seperti TikTok, tidak boleh berjualan. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) melakukan peninjauan ke Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Pusat, Kamis (28/09/2023).
Dalam kesempatannya, Zulhas menyempatkan diri untuk berbincang dengan para pedagang yang berada dibeberapa lantai. Karena, sebagian besar pedagang mengeluhkan hal yang sama, terkait sepinya pembeli di kios mereka. Zulhas mencoba mengurangi rasa kekhawatiran para pedagang, dengan menginfokan kembali bahwa setelah TikTok Shop ditutup kondisi Pasar Tanah Abang akan segera ramai kembali.
“Setelah ini akan ramai lagi,” ucap Zulhas.
Selain itu, Zulhas juga mendengar dan menjawab pertanyaan salah satu pedagang, yang sempat menanyakan terkait solusi dan mempertanyakan apakah ada dukungan pemerintah kepada pedagang, mengingat adanya biaya yang perlu dikeluarkan, seperti uang sewa dan upah para karyawan yang tetap harus dibayarkan.
“Harus! Negara ini bisa maju kalau UMKM-nya maju. Kalau bapak ibu susah, kita juga susah,” ucap Zulhas.
Lebih lanjut, Zulhas juga menegaskan bahwa pemerintah harus hadir dan berpihak pada UMKM atau pedagang di Pasar Tanah Abang di tengah kondisi sepi pembeli.
“Kita tahu 95 persen Indonesia itu kan perusahaannya UMKM. Oleh karena itu pemerintah harus hadir dan berpihak. Saya minta teman-teman di sini bisa memahami ini, jangan sampai kita enggak membela,” tegas Zulhas.
Dalam kunjungan tersebut, Zulhas juga menyempatkan diri untuk berbelanja, terlihat membeli asesoris hingga baju koko dengan total harga Rp400.000. Kemudian, baju gamis perempuan dengan total Rp1 juta. Jadi, kurang lebih uang yang dikeluarkan sejumlah Rp2 juta kepada pedagang yang sempat mengeluhkan sepinya pelanggan.
Sebagai informasi, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini diterbitkan guna menjawab berbagai praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). (DSK)