SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pemakaian biodiesel B35 akan diterapkan mulai 1 Februari 2023 mendatang.
B35 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). Adapun kadar minyak sawitnya adalah 35 persen, sementara 65 persen lainnya merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
“Mulai Februari tahun ini, implementasi program Bahan Bakar Nabati B35 resmi digunakan!” tulis Kementerian ESDM seperti dikutip dari akun Instagram resmi @kesdm.
Kementerian ESDM mengungkapkan program B35 diterapkan sebagai langkah antisipasi lonjakan harga minyak dunia serta menekan impor solar. Selain itu, program tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.
Dalam perjalanannya, biodiesel solar ini tidak ujug-ujug memuat 35 persen minyak kelapa sawit. Berdasarkan keterangan dari Kementerian ESDM, program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan pada 2008 dengan kadar campuran minyak kelapa sawit 2,5 persen.
Keberhasilan program mandatori kemudian membuat kadar biodiesel secara bertahap ditingkatkan hingga 7,5 persen selama rentang waktu 2008 sampai dengan 2010.
Sejak April 2015 persentase biodiesel kembali ditingkatkan dari 10 persen menjadi 15 persen. Lalu, pada 1 Januari 2016 ditingkatkan kembali menjadi 20 persen dan disebut B20.
Sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, maka persentase biodiesel ditingkatkan menjadi 30 persen atau B30.
Selanjutnya, sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal EBTKE Nomor 10.E/EK.05/DJE/2022 dan guna meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan, salah satunya dengan mandatori campuran biodiesel untuk BBM solar 35 persen atau B35 mulai berlaku pada Februari mendatang.
Sebelumnya, Prresiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan agar persentase pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel ke dalam bahan bakar minyak jenis solar ditingkatkan menjadi 35 persen atau B35 pada 2023.
Keputusan itu diambil Jokowi saat Rapat Kabinet Paripurna 6 Desember 2022 lalu menyusul komitmen pemerintah untuk perlahan mengurangi ketergantungan impor solar di tengah kekhawatiran krisis energi dunia saat ini.
“Untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak [BBM], pemerintah akan melaksanakan strategi di sisi supply dan demand,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, Kamis (15/12/2022).
Adapun, ketentuan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
Peraturan itu menyebutkan pemanfaatan biodiesel sebagai campuran bahan bakar minyak ditetapkan minimal sebesar 30 persen (B30) mulai berlaku sejak Januari 2020.
Mengacu pada proyeksi penyaluran Biosolar 2022 sebesar 36.475.050 kiloliter (kL), serta asumsi pertumbuhan permintaan sebesar 3 persen, diperkirakan penjualan biosolar pada 2023 akan mencapai angka 37.567.411 juta kL.
Adapun, estimasi kebutuhan biodiesel untuk mendukung implementasi B35 sebesar 13.148.594 kL, atau meningkat sekitar 19 persen dibandingkan alokasi tahun 2021 sebesar 11.025.604 kL.
“Mandatori B30 telah dilaksanakan sejak 2020 lalu sampai saat ini realisasinya telah mencapai 9,5 juta kL, pada 2023 rencananya ditingkatkan menjadi B35,” kata Rida.
Sehubungan hal tersebut, Kementerian ESDM menetapkan alokasi Biodiesel 2023 melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 205.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel serta Alokasi Besaran Volume untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode Januari – Desember 2023.
Rencananya penyaluran program biodiesel 2023 ini didukung oleh 21 badan usaha bahan bakar nabati atau BU BBN, dengan kapasitas terpasang sebesar 16.653.821 kL.
Keputusan peningkatan pencampuran biodiesel menjadi B35 telah melalui serangkaian uji, baik yang dilakukan di laboratorium, maupun melalui pelaksanaan uji jalan B40. Kegiatan uji jalan ini telah berlangsung sejak Juli 2022 hingga akhir Desember 2022, di mana secara umum memberikan gambaran performa yang baik.
Sejalan dengan peningkatan persentase campuran Biodiesel menjadi B35, telah dilakukan perbaikan mutu biodiesel melalui Keputusan Dirjen EBTKE Nomor: 195.K/EK.05/DJE/2022 tanggal 9 Desember 2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Hal ini dilakukan untuk memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa peningkatan persentase ini tidak mengganggu kinerja dari mesin diesel. (wwa)