SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan 152 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2024-2029 resmi dilantik dalam Sidang Paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/10/2024). Dengan demikian, total 732 orang dilantik sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk masa jabatan 2024-2029.
Pelantikan ini turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Pengucapan sumpah/janji dilakukan setelah prosesi pelantikan anggota DPR dan DPD. Sidang paripurna pelantikan dipimpin oleh pimpinan sementara, yaitu Guntur Sasono sebagai anggota MPR tertua, dan Larasati Moriska sebagai anggota MPR termuda.
Sumpah/Janji Anggota MPR
Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Siti Fauziah, membuka pelantikan dengan membacakan Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPR, DPD, dan MPR RI masa jabatan 2024-2029, tertanggal 30 September 2024. Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memandu pengucapan sumpah/janji anggota MPR yang disampaikan oleh 732 anggota MPR baru.
Sumpah/janji tersebut berbunyi:
“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan. Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Setelah itu, kelima anggota MPR menandatangani berita acara sumpah/janji secara simbolis. Pelantikan ditutup dengan serah-terima memori MPR dari pimpinan MPR periode 2014-2019 kepada pimpinan sementara MPR.
Pengangkatan Berdasarkan Kepres
Proses pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 115/P/2024, yang menyatakan bahwa keanggotaan DPR, DPD, dan MPR RI masa jabatan 2024-2029 dimulai efektif pada saat pengucapan sumpah/janji mereka. Plt. Sekjen MPR, Siti Fauziah, menegaskan bahwa keputusan ini akan disampaikan kepada seluruh legislator dan senator yang telah dilantik untuk dijalankan sebagaimana mestinya.
Penambahan Jumlah Anggota DPR dan DPD
Jumlah anggota DPR yang dilantik meningkat dari 575 orang di periode sebelumnya menjadi 580 orang, sementara jumlah anggota DPD bertambah dari 136 menjadi 152 orang. Penambahan ini sesuai dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui Surat Keputusan KPU tentang Hasil Pemilu Periode 2024-2029.
Partai- Partai Politik yang Berhasil Lolos
Partai-partai politik yang berhasil meloloskan wakil-wakilnya ke DPR periode 2024-2029 antara lain PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional.
Pelantikan ini menjadi tonggak awal masa jabatan baru bagi para anggota legislatif Indonesia. Dengan dimulainya periode baru ini, diharapkan para anggota MPR dapat bekerja secara efektif dalam memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara serta menjaga amanat rakyat demi tegaknya demokrasi dan keberlanjutan pembangunan Indonesia.
Penutupan Sidang Paripurna
Sidang Paripurna pelantikan anggota MPR ditutup oleh pimpinan sementara MPR, Guntur Sasono dan Larasati Moriska, setelah selesainya penandatanganan berita acara serah-terima dari pimpinan periode sebelumnya. Masa kerja MPR periode 2024-2029 pun resmi dimulai.
(Anton)