SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Hasil Pengawasan Komite IV DPD RI atas Pelaksanaan Undang-Undang No.16 Tahun 1997 tentang Statistik mendapat persetujuan para Anggota DPD RI dalam Sidang Paripurna DPD RI, di Gedung Nusantara V Parlemen, Senayan, Jakarta (14/4).
Dalam laporannya, Ketua Komite IV DPD RI, Sukiryanto menyatakan bahwa berdasarkan temuan dan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Komite IV DPD RI terkait dengan pelaksanaan Undang-undang tersebut, pihaknya merekomendasikan kepada DPR RI dan Pemerintah sebagai berikut.
Pertama, perlu perubahan UU No.16 tahun 1997 tentang Statistik, yang mengatur secara jelas mengenai peran pemerintah daerah di dalam penyelenggaraan kegiatan statistik.
Kedua, perlu dorongan penguatan terhadap BPS, baik penguatan melalui dukungan anggaran maupun melalui perubahan UU No.16 tahun 1997 sehingga BPS dapat berperan penuh sebagai pembina data statistik. Ketiga, perlunya pembuatan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dari keputusan Kepala BPS untuk mengatur tentang Sistem Statistik Nasional karena cakupan penyelenggaraan terkait dengan Kementerian, lembaga, Pemerintah Daerah dan masyarakat secara umum.
Keempat, mengoptimalkan Forum Satu Data Indonesia sebagai wadah koordinasi dan komunikasi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Sedangkan yang
Kelima, perlu didorong agar perubahan atas UU No.16 tahun 1997 tentang statisik dapat dimasukan ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2022.
Dikatakannya, berkaitan dengan pelaksanaan program satu data Indonesia, Komite IV DPD RI berharap pemerintah memberi perhatian khusus kepada Pembina Data Statistik, dalam hal ini BPS untuk memberikan anggaran lebih dalam mendukung kegiatan statistik agar lebih optimal.
“Pemerintah harus mendorong kementerian, lembaga, pemerintah daerah untuk meningkatkan anggaran bagi unit kerja yang menjalankan fungsi statistik, membuat mekanisme insentif ataupun disinsentif kepada semua kementerian, lembaga, pemerintah daerah yang telah berkomitmen untuk mewujudkan Satu Data Indonesia,” ujar Senator asal Provinsi Kalimantan Barat.
Selain itu pula nenurutnya, pembina data statistik diharapkan lebih aktif dan masif di dalam melakukan sosialisasi kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terkait metode dan instrumen statistik. Pemerintah juga diharapkan memberikan anggaran khusus kepada BPS utuk melakukan peningkatan SDM Statistik, mendorong peningkatan sinergi dan koordinasi antar kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk singkronisasi aplikasi atau portal yang ada pada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
“Pemerintah juga harus mengatur kerahasiaan data pada Satu Data Indonesia untuk menjamin keamanan dan privasi data melalui aturan perundang-undangan yang mengikat,” jelas Sukiryanto.
Rekomendasi yang disampaikan Komite IV DPD RI dalam kesempatan Sidang Paripurna tersebut mendapatkan persetujuan sebagian besar anggota DPD RI yang hadir untuk dilanjutkan kepada DPR RI dan Pemerintah. (aji)