SUARAINDONEWS.COM, Depok-Proyek pekerjaan pembangunan yang belum selesai dikerjakan oleh CV Manunggal Jaya Satu kso CV Manunggal jaya di area Kantor Pusat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Jl. Legong Raya No.1, Depok 2 Tengah, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat terancam denda keterlambatan kerja hingga puluhan juta.
“Pekerjaan landscape sudah lewat batas waktu pengerjaannya, sekarang bulan September. Pelaksana mengajukan sanggup menyelesaikan pekerjaan sampai selesai,” ujar Effy, Bagian Pengendalian Teknik PDAM Tirta Asasta Kota Depok kepada Suaraindonews.com, Kamis (02/09/2021).
Lebih lanjut Effy terangkan, denda yang harus dibayarkan oleh pihak kontraktor sebesar 1/1000 (satu perseribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui 50HK. Diketahui bahwa proyek pekerjaan pembuatan jalan dan landscape kantor pusat PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang sedang dikerjakan bernilai 2.350.074.000.
“Pekerjaan belum selesai, ada beberapa faktornya, salah satunya PPKM. Hal tersebut menghambat para pekerja dan bahan baku. Kemudian faktor lingkungan sekitar yang tidak ingin pekerjaan dilakukan sampai malam hari karena bising,” imbuh Effy.
Namun, tambah Effy, hambatan tersebut kami anggap minor, karena kontruksi harus tetap berjalan 100 persen. Yaitu dengan mengubah metode kerja, sehingga pengajuan addendum waktupun tidak bisa kami akomodir.
Dikesempatan yang sama, Bagian Pengadaan dan Logistik PDAM Tirta Asasta, Cepy menjelaskan bahwa pada tahun 2021, PDAM Tirta Asasta tidak menggunakan LPSE untuk menggelar proyek pembangunan. Tetapi sudah mempunyai aplikasi E-Proc dari website resmi PDAM Tirta Asasta.
“Sejak April 2021, kita tidak menggunakan LPSE. Sebagai sebuah perusahaan dalam pelaksanaan dalam perkembangan, kita mempunyai LPSE sendiri yakni E-Proc (Sistem Pengadaan Elektronik),” jelas Cepy.
Lebih lanjut Cepy katakan, E-Proc sendiri sudah digunakan oleh PDAM diwilayah lainnya. Sebagai sebuah perusahaan pelayanan publik dituntut untuk cepat dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.
“Setiap perusahaan dapat menjadi rekanan di PDAM Kota Depok atau PDAM kota lainnya dengan syarat sudah mendaftarkan perusahaan di aplikasi pengadaan tersebut,” pungkas Cepy. (Akhirudin).