SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang oknum Kapolres di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian publik. Video terkait dugaan kasus ini bocor di Australia dan memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua Komite III DPD RI, Fillep Wamafma, mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
“Penonaktifan dari jabatan saja tidak cukup. Proses hukum harus segera dilakukan agar terduga pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Fillep.
Komitmen Penegakan Hukum Harus Tegas
Fillep menegaskan bahwa Polri harus menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi hak-hak anak. Pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Bareskrim Polri pada 2024 harus diiringi dengan tindakan nyata.
“Hukum tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus membuktikan bahwa keadilan berlaku untuk semua,” katanya.
Kasus ini menjadi ujian bagi citra Indonesia di mata dunia. Indonesia dikenal sebagai negara yang serius dalam melindungi hak anak, terbukti dengan cepatnya ratifikasi Konvensi Hak Anak PBB (UN-CRC) hanya setahun setelah disahkan pada 1989. Selain itu, regulasi nasional seperti UU No. 23 Tahun 2002 yang direvisi menjadi UU No. 35 Tahun 2014 juga menunjukkan komitmen terhadap perlindungan anak.
Pemerintah Harus Bertindak Nyata
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2024-2029, Pemerintah menargetkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan pemuda sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia. Namun, kasus ini menjadi ujian bagi implementasi kebijakan tersebut.
“Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa perlindungan anak adalah prioritas. Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar berjalan dan tidak hanya sekadar janji,” ujar Fillep.
DPD RI Akan Terus Mengawal Kasus Ini
Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Fillep menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami di DPD RI tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Masa reses Maret-April 2025 bertepatan dengan fokus DPD RI terhadap isu perlindungan anak. Ini menjadi momentum bagi Komite III DPD RI untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan memastikan hukum ditegakkan dengan adil.
Masyarakat juga diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini agar tidak terjadi impunitas. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum harus dipulihkan dengan langkah tegas dan transparan.
(Anton)