SUARAINDONEWS.COM, Jakarta-Laporan kinerja Lembaga Tinggi Negara (LTN) termasuk Presiden, dalam Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (ST MPR) RI, bukanlah dalam rangka fungsi pengawasan yang memiliki implikasi pada jabatan presiden. Pasalnya UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara telah menggariskan dan merancang bahwa fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan hanya dimiliki DPR RI.
“Karenanya, semua pihak diminta memahami ketentuan dan aturan main hubungan ketatanegaraan berkaitan dengan laporan kinerja LTN dalam ST MPR RI, ” kata Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Margarito dalam diskusi Empat Pilar “Efektivitas Sidang Tahunan MPR RI” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2020).
Margarito mengatakan sesuai ketentuan peraturan perundangan, ST MPR RI diselenggarakan dalan konteks berhikmah pada Pancasila. Panggung ST MPR diharapkan menjadi panggung kebangsaan bagi presiden untuk memanggungkan pikiran-pikiran tentang hal-hal hebat yang akan dicapai di tahun depan.
“MPR kita hari ini, tidak punya kewenangan bicara anggaran. MPR tidak punya kewenangan melakukan pengawasan. Anda suka atau tidak suka, Anda senang atau tidak senang, kewenangan itu ada pada DPR,” tegasnya.
Anggota MPR RI dari Fraksi Partai Amanat nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, ST hanya sidang monolog pidato-pidato. Sedangkan yang lainnya hanya mendengarkan dan tidak ada interupsi. Tak heran, ST sering dikritisi tidak bisa mengubah keadaan apapun dalam memperbaiki pelayanan kepada rakyat.
“Yang pidato presiden dan yang dipaparkan adalah kinerja kementerian dan lembaga di bawah presiden,” tegasnya.
Selain itu, ST juga tidak bisa langsung mengeceknya. Termasuk apakah koordinasi antar kementerian atau lembaga sudah dilakukan dengan benar atau belum. “Karena tidak ada lagi GBHN, maka apapun pidato presiden tidak mengacu pada tujuan tertentu. Namun, hanya mengacu pada visi misi presiden. Ini menjadi problem, karena bukan merupakan visi misi semua anak bangsa,” imbuhnya.
Namun Saleh mengakui ada makna sangat penting, karena ST MPR RI yang digelar bertepatan hari Peringatan Kemerdekaan RI menjadi ajang laporan bagi lembaga-lembaga.
Dalam mendengarkan laporan tahunan dari MPR, DPR, DPD, BPK dan seterusnya dan juga untuk mendengarkan laporan kinerja tahunan presiden, sehingga pada saat sidang MPR inilah diharapkan bisa menjalankan fungsi dari MPR dan DPR.
“Kalau di DPR kita punya fungsi untuk pengawasan, maka MPR bisa memiliki fungsi pengawasan setelah mendengarkan begitu banyak pidato yang disampaikan pada saat sidang tahunan tersebut,” ujarnya.(EK)




















































