SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Marwan Jafar, mengungkapkan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024. Temuan tersebut, menurut Marwan, berpotensi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh aparat penegak hukum karena sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup. Hal ini disampaikan dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang diadakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Pelanggaran itu kalau didalami oleh aparat penegak hukum, hampir dipastikan memenuhi unsur dua alat bukti. Jadi, bolanya ada di aparat penegak hukum, bukan di DPR lagi,” ujar Marwan Jafar, yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB).
Dugaan Pelanggaran Kuota Haji Plus
Salah satu dugaan pelanggaran utama yang diungkap oleh Pansus Haji adalah terkait distribusi kuota haji plus yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Berdasarkan pasal 64 UU tersebut, kuota haji plus seharusnya tidak melebihi 8 persen dari total jumlah jemaah haji. Namun, Kementerian Agama RI diduga telah memberikan porsi yang jauh lebih besar, yaitu 50 persen, untuk haji plus.
“Di situ sudah sangat jelas bahwa ada dugaan kuat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kementerian Agama, dengan memberikan porsi 50 persen kepada haji reguler dan haji plus. Tambahan kuota itu sudah diduga kuat melanggar pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019,” tegas Marwan Jafar.
Rekomendasi Pansus Haji untuk Perbaikan Penyelenggaraan Haji
Pansus Haji DPR RI memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah terkait penyelenggaraan haji ke depan, terutama untuk ibadah haji tahun 2025. Marwan menekankan bahwa jika Pansus Haji memiliki kewenangan penyidikan yang setara dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, atau Kepolisian, maka dugaan pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun 2024 akan didalami lebih serius.
“Kalau saya berkedudukan di tiga lembaga itu (KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian), sudah pasti akan kita dalami. Dan saya yakin, tiga lembaga itu sudah mengantongi alat-alat bukti terkait pelanggaran dan penyimpangan, termasuk unsur koruptif,” kata Marwan.
Harapan Perubahan dari Pengamat Haji
Pengamat Haji, Ade Marfudin, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, menyampaikan harapan besar masyarakat terhadap perbaikan tata kelola ibadah haji. Menurutnya, Pansus Haji DPR RI telah memberikan secercah harapan bagi perubahan menyeluruh dalam pelayanan haji.
“Banyak hal yang perlu diungkap dan disampaikan kepada pemerintah ke depan untuk memperbaiki tata kelola haji. Pansus ini, menurut saya, sudah memberikan harapan besar kepada masyarakat untuk perubahan total dan perbaikan perhatian kita terhadap penyelenggaraan haji,” ungkap Ade.
Diskusi ini menyoroti pentingnya evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan ibadah haji, terutama dalam hal transparansi kuota dan integritas para penyelenggara. Kehadiran Pansus Haji DPR RI diharapkan mampu membuka jalan bagi perbaikan menyeluruh yang berdampak positif pada pelayanan haji di masa depan.
Dengan munculnya berbagai temuan pelanggaran, masyarakat kini menanti hasil dari penyelidikan aparat penegak hukum dan implementasi rekomendasi Pansus Haji untuk ibadah haji tahun 2025 yang lebih baik. Pansus Haji DPR RI menjadi garda depan dalam mendorong terciptanya tata kelola ibadah haji yang bersih, transparan, dan adil.
(Anton)