SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan, jangan berpikir penerima penghargaan seperti Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah tidak akan korupsi. Firli menilai prestasi yang diberikan kepada Nurdin sesuai dengan waktu dan tempat tertentu.
Seperti diketahui, sebelum menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Guntur, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah memiliki sejumlah prestasi.
“Kita memang memberikan seluruh pejabat negara yang berprestasi. Tapi coba ingat, korupsi disebabkan karena ada kekuasaan, kesempatan, keserakahan, dan kebutuhan. Jangan berpikir kalau ada orang yang menerima penghargaan tidak melakukan korupsi,” kata Firli dalam siaran langsung di kanal Youtube KPK RI, Minggu (28/2/2021).
Firli menjelaskan korupsi terjadi karena ada pertemuan antara kekuasaan dan kesempatan. Dia berharap seluruh penyelenggara negara yang diberikan amanat oleh rakyat melaksanakan hal tersbeut dengan baik.
Sebab, setidaknya ada 30 jenis tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Yang tidak kalah penting bagaimana penyelenggara negara harus tetap berkomitmen tidak melakukan korupsi dengan memelihara amanat rakyat. Karena pemberantasan korupsi tidak memakai tindakan tapi penyelidikan masyarakat,” ujar dia.
Selain itu, Firli menyebut KPK juga aktif melakukan pencegahan seperti perbaikan sistem supaya tidak terjadi peluang untuk melakukan korupsi. KPK menindak secara tegas dan profesional, tidak pandang bulu kepada siapa pun sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah mengaku ikhlas menjalani proses hukumnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat Sulawesi Selatan atas perkara hukum yang menimpanya.
“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Ya saya mohon maaf (untuk masyarakat Sulsel), ” kata Nurdin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK. Dia diseret ke markas antirasuah bersama lima orang lainnya.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus perizinan, pengadaan barang dan jasa pembangunan sejumlah infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua tersangka lain, yaitu kontraktor Agung Sucipto (AS) dan Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat.
Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan pasal 12 a dan pasal 12 b atau pasal 11 dan pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, Agung Sucipto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b, atau atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP.
Nurdin Abdullah pernah mendapat anugerah Perkumpulan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017. Nurdin dinilai berintegritas dan berhasil melakukan inovasi dalam sektor pelayanan publik dan birokrasi pemerintah.
Di bawah kepemimpinannya, Sulawesi Selatan mendapat beberapa penghargaan, misal Laporan Keuangan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2018. Sulsel juga meraih Top 40 Inovasi Pelayanan Publik melalui Inovasi Sejuta Ikan dan penghargaan kelembagaan Berkinerja Utama dalam menguatkan SIDA (Sistem Inovasi Daerah) 2018. (wwa)