SUARAINDONEWS.COM, Bandung – Bahasa daerah itu harta budaya yang nggak ternilai. Indonesia punya lebih dari 700 bahasa daerah, yang bikin bahasa Indonesia makin kaya. Tapi sayangnya, banyak bahasa daerah mulai jarang dipakai, terutama sama anak muda.
Anggota DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, turun langsung menyerap aspirasi masyarakat lewat reses di Bandung. Tujuannya jelas: melihat apa saja masalah pelindungan bahasa daerah, sekaligus cari solusi supaya bahasa-bahasa lokal tetap hidup.
Dalam kegiatan ini hadir juga perwakilan dari Dinas Pendidikan Jabar, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Balai Bahasa Jabar, serta Disdik Kota Bandung dan Kab. Bandung Barat.
Fakta Bahasa Daerah:
- 11 bahasa di Indonesia sudah punah.
- Di Jawa Barat ada 3 bahasa utama: Sunda, Cirebon-Dermayu, dan Melayu Betawi, tapi baru Sunda dan Cirebon tercatat resmi.
- Bahasa Sunda masih aman secara jumlah penutur (sekitar 30 juta), tapi anak muda banyak yang hanya ngerti tapi nggak aktif pakai.
Tantangan yang dihadapi:
- Guru bahasa daerah terbatas – banyak yang nggak sesuai latar belakang akademik, dan guru senior pindah jadi kepala sekolah, bikin regenerasi terhambat.
- Anak muda kurang minat – nilai bahasa asing sering lebih tinggi daripada bahasa daerah, stigma negatif soal bahasa daerah, dan pengaruh budaya global bikin penggunaan bahasa lokal turun.
- Dukungan Pemda kurang – anggaran untuk buku, bahan ajar, dan program seperti Kongres Bahasa Daerah terbatas.
- Program belum merata – Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) banyak sekolah fokus lomba, bukan penguatan pembelajaran.
Program yang sudah jalan:
- Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) – lomba mendongeng, pidato, stand-up, bikin anak muda makin tertarik, diapresiasi UNESCO.
- Aplikasi “Sirung Basa” – kamus digital + video pembelajaran daring.
- Program pembiasaan bahasa Sunda – “Rebo Nyunda” & “Kemis Nyunda” di sekolah dan instansi.
- Pelatihan guru bahasa daerah, digitalisasi media ajar, dukungan anggaran Pemda untuk program lokal.
Rekomendasi dan langkah lanjut:
- Peraturan & kebijakan – mendorong Perda bahasa daerah, wajibkan bahasa daerah di pendidikan dasar & fasilitas publik.
- Masalah SDM – buka formasi P3K guru bahasa daerah, keahlian ganda untuk guru, perluas akses program Pendidikan Profesi Guru.
- Anggaran & program – dana khusus untuk buku & bahan ajar, gelar lagi Kongres Bahasa Daerah, sinergi pemerintah, akademisi, komunitas, dan budayawan.
- Pengawasan & sosialisasi – tim pengawas bahasa di ruang publik, promosi aplikasi “Sirung Basa”, pastikan FTBI fokus untuk pembelajaran, bukan hanya lomba.
Agita menekankan:
“Melestarikan bahasa daerah bukan cuma soal budaya. Ini investasi jangka panjang buat karakter, identitas, dan kebanggaan anak muda. Kami di Komite III DPD RI akan terus mengawal Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan agar manfaatnya terasa nyata di daerah.”
(Anton)




















































