SUARAINDONEWS. COM, Jakarta – Di tengah dinamika migrasi global yang penuh tantangan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menegaskan posisi tegaknya, negara harus menjadi garda terdepan bagi para Pekerja Migran Indonesia terutama di saat-saat tersulit mereka.
Komitmen ini bukan sekadar retorika, pada Sabtu, 10 Januari 2026, Menteri P2MI Mukhtarudin membuktikan kehadiran negara melalui fasilitasi pemulangan jenazah Agus Ahmadi, seorang Pekerja Migran asal Cirebon, Jawa Barat, yang gugur dalam kecelakaan kerja di Malaysia.
Bagi Menteri Mukhtarudin, pemulangan jenazah Pekerja Migran yang gugur di negeri orang adalah prioritas yang tidak boleh ditawar. Mukhtarudin menekankan bahwa proses tersebut adalah bentuk empati dan penghormatan tertinggi.
“Pemulangan jenazah adalah bentuk empati, penghormatan, dan tanggung jawab negara kepada rakyatnya. Negara tidak boleh absen ketika pekerja migrannya menghadapi musibah, terlebih saat kehilangan nyawa di negeri orang,” tegas Menteri P2MI Mukhtarudin di Jakarta, Sabtu, 10 Januari 2026.
Jenazah almarhum Agus Ahmadi tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat malam pukul 22.30 WIB, setelah mengalami kecelakaan tragis tersenggol peti kemas di pelabuhan Malaysia.
Tim Ditjen Pemberdayaan Kementerian P2MI langsung mengawal kepulangan jenazah hingga tiba di rumah duka di Harjamukti, Cirebon, pada Sabtu dini hari pukul 04.30 WIB.
*Sinergi dan Jalur Prosedural*
Meskipun negara hadir secara penuh dalam pemulangan ini, Menteri Mukhtarudin memberikan catatan krusial bagi tata kelola penempatan Pekerja Migran khususnya yang bekerja di sektor pelabuhan atau kapal (ABK).
Diketahui, almarhum Agus Ahmadi bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) berangkat secara unprosedural, sehingga tidak terdaftar dalam SISKOP2MI san jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS).
Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Menteri Mukhtarudin untuk mendesak penguatan sistem satu pintu melalui SIP3MI – KP2MI sesuai amar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Mukhtarudin menegaskan pentingnya sinkronisasi data dengan kementerian terkait, termasuk dengan Kemenhub RI, agar setiap pekerja yang berada di wilayah otoritas pelabuhan atau kapal memiliki payung hukum yang jelas sejak keberangkatan dan terdaftar pada SISKOP2MI dan terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan bisa maksimal bagi Pekerja Migran Indonesia, termasuk ABK.
“Migrasi aman dan prosedural bukan sekadar urusan izin, melainkan jaring pengaman. Jika berangkat secara resmi, setiap anak bangsa akan mendapatkan perlindungan penuh bekerja dengan aman, kontrak jelas, dan memiliki jaminan sosial yang pasti,” ungkap Menteri Mukhtarudin.
Menteri Mukhtarudin kembali menegaskan bahwa tanpa jalur prosedural, Kementerian P2MI mengalami kesulitan untuk melakukan pelindungan dan Pekerja migran Indonesia kehilangan manfaat jaminan sosial yang seharusnya menjadi hak mereka saat terjadi kecelakaan kerja.
*Mengawal Hak hingga Tuntas*
Meski almarhum berstatus nonprosedural, Menteri Muktarudin tidak membiarkan keluarga berjuang sendiri. Kementeria. P2MI dalam hal ini memastikan akan terus mendampingi pihak keluarga untuk menuntut hak-hak yang belum terpenuhi oleh pemberi kerja. Saat ini, perwakilan majikan di Malaysia sedang memproses polis asuransi pribadi almarhum.
“Negara akan terus hadir, mendampingi, dan memperjuangkan keadilan. Jika masih terdapat hak-hak almarhum yang belum terpenuhi, kami mendorong keluarga untuk tidak ragu berkoordinasi dengan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, P4MI Cirebon atau Ke BP3MI Jawa Barat atau bisa langsung ke Kementerian P2MI melalui nomor pengaduan yang telah disiapkan,” tutur Mukhtarudin.
*Tanggung Jawab Kolektif*
Menurut Mukhtarudin, tragedi yang menimpa Pekerja Migran, Agus Ahmadi menjadi duka bersama sekaligus pengingat keras bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Menteri Mukhtarudin mengajak semua pihak untuk meninggalkan jalur-jalur ilegal yang berisiko tinggi.
Menutup pernyataannya, Menteri P2MI Mukhtarudin memberikan pernyataan tegas bahwa dalam keadaan paling buruk sekalipun, negara tidak akan membiarkan warganya berjuang sendirian di negeri orang.
“Artinya negara akan selalu berusaha hadir, hingga ke perjalanan terakhir anak bangsa kita,” pungkas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin.
(Anton)




















































