SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menerapkan fitur keamanan terbaru pada Paspor Republik Indonesia yang diterbitkan sejak awal November 2025. Mengutip laporan detikcom (24/11), paspor kini dibekali tinta multicolor invisible fluorescent di setiap halaman visa. Tinta ini akan berpendar jika disinari ultraviolet: warna kuning pada tinta kasat mata akan berubah menjadi hijau ketika terkena sinar UV.
Ditjen Imigrasi memastikan paspor dengan fitur lama masih akan diterbitkan hingga stok habis dan tetap berlaku hingga masa berlakunya berakhir. Masyarakat tidak perlu mengganti paspor lebih awal. Kebijakan ini diberikan untuk menjaga kenyamanan dan kepastian layanan bagi pemohon paspor di dalam maupun luar negeri.
Selain sebagai dokumen perjalanan, paspor Indonesia membawa filosofi kebangsaan melalui ilustrasi budaya dan keindahan Nusantara di setiap halamannya sebagai bentuk diplomasi budaya. Elemen visual itu kini mendapat penguatan melalui tinta fluorescent yang meningkatkan keamanan sekaligus mempercantik desain paspor.
Sementara itu, Ditjen Imigrasi kembali menegaskan aturan penulisan nama pada paspor. Merujuk informasi dari Indonesia Baik (@indonesiabaik.id) dan Ditjen Imigrasi, berikut ketentuannya:
- Nama ditulis tanpa tanda baca.
Contoh:- Ai’nun → Ainun
- M. Firman → M Firman
- Nama ditulis tanpa gelar atau singkatan.
Contoh:- Hj. Tuti Sriwati, S.E → Tuti Sriwati
- Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang:
- Disingkat, kecuali tidak memiliki arti lain
- Menggunakan angka atau tanda baca
- Mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan
- Halaman biodata paspor memiliki batas maksimal 34 karakter untuk penulisan nama, termasuk spasi.
Paspor dengan fitur baru ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan, kepercayaan internasional, dan sekaligus memperkuat identitas budaya Indonesia di mata dunia.
(Anton)



















































