SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Satu lagi “babak baru” dalam urusan penyelenggaraan haji di Indonesia bakal dimulai. Badan Penyelenggara (BP) Haji segera naik kelas dan berganti nama menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah revisi UU Haji dan Umrah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (26/8/2025).
Artinya, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama akan segera “pensiun dini”. Semua urusan haji, mulai dari keberangkatan jamaah, kuota, hingga teknis penyelenggaraan, per 2026 alias 1447 Hijriah, akan resmi diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah.
“Karena kementerian haji dan umrah sudah berdiri sendiri, maka otomatis di Kemenag dilepas. Sudah tidak ada lagi Ditjen PHU,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di Kompleks Parlemen, Minggu (24/8/2025).
Proses Revisi Kilat
Revisi UU ini bisa dibilang ekspres. Bayangkan saja, ada 720 poin DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang dibahas, mayoritas tetap, lalu “dirapikan” lewat tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin) pada akhir pekan kemarin.
Meski belum resmi diketok, DPR dan pemerintah sudah sepakat pakai nama Kementerian Haji dan Umrah sebagai pengganti BP Haji. Jadi, kalau ada yang masih nyebut “BP Haji”, siap-siap diingatkan: “Eh, itu sudah upgrade, lho.”
On Track, Target Paripurna
Menurut Selly, pembahasan RUU Haji ini masih “on the track”, sesuai target yang dikejar. “Insya Allah tanggal 26 Agustus kita akan laksanakan paripurna sesuai kesepakatan,” ujarnya penuh optimisme.
Sosialisasi & Uji Publik
Setelah diketok, DPR bersama pemerintah tak langsung lepas tangan. Mereka akan melakukan sosialisasi dan uji publik supaya masyarakat—khususnya calon jamaah haji—tidak bingung dengan aturan baru.
“Kemudian DPR akan memberikan kesempatan untuk uji publik, dan tentu kita akan melakukan sosialisasi bersama-sama, baik itu dari pihak pemerintah maupun DPR,” kata Selly.
Jadi singkatnya: mulai tahun depan, urusan haji tak lagi ditangani “dua dapur” (Kemenag & BP Haji), tapi dipusatkan ke satu kementerian khusus. Ibaratnya, kalau sebelumnya “kosan gabung”, sekarang sudah punya rumah sendiri.
(Anton)