SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin menjelaskan fatwa vaksin AstraZeneca sudah keluar per Selasa (16/3/2021).
MUI memutuskan bahwa vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
Namun, MUI berpendapat 1,1 juta vaksin AstraZeneca yang tiba di Indonesia asal Inggris ini masih tetap bisa digunakan karena kondisi darurat.
Penggunaannya sendiri masih ditunda, menunggu kajian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait dengan laporan kasus pembekuan darah usai divaksin, terjadi di Eropa.
“Iya sudah difatwakan kemarin hari Selasa (haram). Haram tapi boleh digunakan dalam kondisi darurat seperti sekarang ini,” jelas Prof Hasanuddin di Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Menurutnya, penggunaan vaksin AstraZeneca bisa diberikan karena dalam kondisi darurat. Terlebih, ia menyebut vaksin Sinovac yang dinyatakan halal jumlahnya terbatas.
“Karena belum ada vaksin lain yang halal, vaksin Sinovac yang halal kan nggak mencukupi. Jadi vaksin AstraZeneca yang fatwanya haram bisa digunakan,” bebernya.
Fatwa tentang Hukum Penggunaan Produk Vaksin Covod-19 AstraZeneca:
Dalam fatwa ini yang dimaksud adalah : Vaksin produk AstraZeneca yang dimaksud adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience Co.Ltd, Andong, Korea Selatan
- Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.
-
Penggunaan Vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini dibolehkan (muba) karena:
a. Ada kondisi kebutuhan yang mendesak (hajjah syar’iyyah) yang menduduki kondisi darurat syar’iy (dlarurah syari’iyyah).
b. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
c. Ketersedian vaksin Covid-19 yang halan dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi Co-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).
d. Ada jaminan keamaan penggunaan oleh pemerintah.
e. Pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.
3.Kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak berlaku, jika alasan sebagaimana dimaksud angka 2 huruf a,b,c, d/e hilang.
-
Pemerintah wajib mengikhtiarkan ketersedian vaksin Covid-19 yang halan dan suci.
-
Umat Islam wajib berpartipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19. (wwa)