SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terbaru. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini mewajibkan dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel. Fatwa juga menyebutkan mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
“Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafilitasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis, Selasa (14/11/2023).
MUI juga melampirkan produk-produk yang dianggap pro israel, antara lain Nestle, perusahaan makanan terbesar dunia dengan 2.000 brand global. Brand itu diketahui memiliki unit bisnis di Israel, Osem, yang memproduksi aneka produk pangan. Seperti di Israel, unit operasi Nestle di Indonesia memproduksi produk pangan dan minuman air kemasan, termasuk susu Dancow, Milo, Nescafe, susu Bear Brand, susu Carnation, sereal Koko Krunch, cokelat Kitkat, susu bayi Lactogrow dan masih banyak lagi.
Ada pula Coca-Cola yang diketahui memiliki sebuah pabrik yang berlokasi di kawasan pemukiman ilegal Atarot, yang merupakan bagian dari tanah warga Palestina yang diambil paksa. Di Indonesia, Cola-Cola memayungi produk populer merek Fanta, Sprite, Frestea, Scheweppes dan Minute Maid.
Selain itu, merek yang juga santer masuk daftar boikot adalah Danone, perusahaan multinasional asal Prancis. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya, dikecam dibelahan dunia karena aktif mendukung rezim apartheid Israel yang hingga hari ini terus melakukan genosida terhadap penduduk sipil Palestina di Jalur Gaza. (Akhirudin)