SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengajak semua pihak mengkaji kembali amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Amandemen tersebut lahir pada 1999 dan menjadi dokumen ‘sakral’ yang tidak tersentuh oleh arus perubahan. Tidak ada salah, kata Bamsoet, amandemen tersebut kini dikaji kembali.
“Tidak ada salahnya jika kita melakukan evaluasi terhadap perjalanan konstitusi guna menjamin efektifitas penyelenggaraan negara dan pencapaian tujuan bernegara. Sekaligus memaknai kembali amandemen konstitusi yang telah dilakukan MPR sejak tahun 1999 hingga 2002,” ujar Bamsoet dalam Temu Pakar Forum Aspirasi Konstitusi MPR RI, di Komplek MPR/DPR/DPD RI, di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Kajian ini untuk melihat sejauh mana implementasi konstitusi berdampak pada kehidupan berbangsa, tercermin dari data-data yang menggambarkan capaian beberapa variabel pada masing-masing dimensi.
Misalnya, untuk menggambarkan tingkat kemakmuran/kesejahteraan rakyat, khususnya dalam hal kesempatan untuk mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, layanan kesehatan, dan pendidikan, maka dapat merujuk pada nilai indeks pembangunan manusia (IPM). Sedangkan untuk mengukur kemajuan kehidupan demokrasi di Indonesia, dapat merujuk pada besaran indeks demokrasi.
Menurut Bamsoet idealnya konstitusi yang dibangun dan diperjuangkan adalah Konstitusi yang ‘hidup’ (living constitution), dan yang ‘bekerja’ (working constitution).
Konstitusi yang hidup adalah yang mampu menjawab segala tantangan dan dinamika zaman, dan Konstitusi yang ‘bekerja’ adalah yang benar-benar dijadikan rujukan, dilaksanakan, dan memberi kemanfaatan dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Karena Konstitusi terikat oleh realitas zaman, maka agar ‘hidup’ dan ‘bekerja’, Konstitusi tidak boleh ‘anti’ terhadap perubahan. Perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan mungkin kita hindarkan,” ujarnya.
Tugas semua pihak saat ini adalah memastikan bahwa perubahan tersebut merupakan perubahan menuju ke arah yang lebih baik, dengan mengedepankan sikap kenegarawanan, menjunjung tinggi kehendak daulat rakyat, serta memastikan kelestarian nilai-nilai luhur yang menjadi original intent para founding fathers dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Temu Pakar Forum Aspirasi Konstitusi MPR ini, turut hadir Ketua Forum Aspirasi Konstitusi MPR RI Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, Sekretaris Forum Aspirasi Konstitusi MPR RI Dr. Abdul Kholik, Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013-2015 Prof. Dr. Hamdan Zoelva, Pimpinan PAH I MPR 2001-2004 Jakob Tobing, dan Wakil Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Prof. Dr Sofian Effendi. (wwa)