SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Di awal tahun 2021 ini ada kebijakan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mulai Januari ada kewajiban uji emisi kendaraan untuk motor dan mobil, bagi yang melanggar ada hukumannya.
Aturan soal wajib uji emisi bagi kendaraan di Jakarta ini ditetapkan dalam Pergub 66 yang ditetapkan pada 24 Juli 2020. Pergub itu menyebutkan akan berlaku enam bulan setelah ditetapkan. Artinya, ketentuan wajib uji emisi berlaku di Jakarta per 24 Januari 2021.
Aturan ini bukan hanya berlaku pada mobil, namun juga kendaraan roda dua alias motor. Namun kewajiban uji emisi kendaraan ini diimplementasikan hanya untuk kendaraan yang sudah melewati usia tiga tahun.
“Pada hari ini kita melakukan uji coba untuk implementasi pergub tersebut yang akan dilakukan nanti efektif tanggal 24 Januari 2021. Pergub 66 ditetapkan pada 24 Juli 2020, 6 bulan masa sosialisasinya dan akan kita implementasikan pada 24 Januari 2021,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin di Jakarta, pekan ini.
“Masa berlakunya itu kan yang pertama kendaraan yang punya kewajiban itu kendaraan yang masih berusia di atas 3 tahun, jadi sebelum lewat 3 tahun itu tidak diwajibkan. Datanya terintegrasi antara Dinas LH yang kita punya sistem yang namanya E-UJI EMISI dengan Dispenda dan juga kepolisian. Lalu yang kedua masa berlakunya satu tahun pada pengujian ini,” terang dia.
Ada beberapa sanksi yang disiapkan Pemprov DKI Jakarta dalam menerapkan Pergub 66 tahun 2020 tersebut. Sanski yang pertama adalah tilang. Pemrov akan melakukan kerjasama dengan kepolisian, Dishub, dan DLH, untuk melakukan razia kendaraan.
Selain sanksi tilang dan denda, Pemprov DKI juga akan ada sanksi penambahan tarif parkir untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksi tarif parkir akan diberlakukan di tempat perbelanjaan dan pertokoan.
“Tadi saya katakan pada saat pergubnya sudah diimplementasikan 24 Januari, nah salah satu yang akan dilakukan adalah penegakan hukum, yang bentuknya adalah razia melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang dilakukan secara terpadu oleh kepolisian, Dishub, dan DLH. Itu nanti akan dilakukan, Pak, razia,” ucap Syaripudin. (wwa)
Sumber: Detikcom