SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang digelar oleh pihak yang kontra dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum partai periode 2021-2025. Hal tersebut diputuskan dalam KLB yang digelar di Deli Serdang, Sumatra Utara.
“Maka Pak Moeldoko ditetapkan menjadi ketua umum partai Demokrat periode 2021-2025, setuju?” tanya Jhoni Allen Marbun yang dijawab setuju oleh peserta KLB, Jumat (5/3/2021).
Peserta KLB mengusulkan dua nama yakni Marzuki Alie dan nama Moeldoko sebagai calon.
Namun, Marzuki Alie mengundurkan diri dan dengan demikian secara otomatis menyatakan Moeldoko sebagai calon tunggal dan dinyatakan sebagai Ketua Umum DPP Partai Demorat hasil kongres luar biasa.
Hasil KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Kabupaten Deliserdang mengukuhkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum periode 2021-2025.
“Menimbang dan seterusnya, memperhatikan dan seterusnya, menetapkan Jenderal (Purn) DR Moeldoko sebagai Ketua Umum DPP Demokrat hasil kongres luar biasa periode 2021-2025,” kata pimpinan sidang yang dibacakan Jhonny Allen, Jumat 5 Maret 2021.
Sementara itu, Marzuki Alie ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Periode 2021-2025.
Moeldoko melalui sambungan telepon, mengatakan berterimakasih telah memilih dan mempercayakannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demorat.
“Saya berterimakasih, tapi sebelumnya ada beberapa pertanyaan saya kepada peserta forum, apakah pemilihan di kongres sudah dilakukan sesuai AD/ART partai?,” kata Moeldoko yang disambut sorakan peserta forum.
“Apakah kalian siap membangun partai dan memegang teguh komitmen demi bangsa dan negara tanpa kepentingan pribadi?,” tanya Moeldoko.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, meminta agar kepolisian membubarkan kongres luar biasa (KLB) yang digelar oleh sejumlah pihak di Deli Serdang, Sumatra Utara. Ia mengaku sudah mengecek ke kepolisian, bahwa acara tersebut merupakan forum ilegal.
“Bahwa penyelenggaraan KLB itu dipastikan ilegal, karena Polri baik Mabes maupun Polda sama sekali tidak memberikan ijin penyelenggaraan KLB. Oleh karena penyelenggaraan KLB itu tidak ada ijinnya maka negara harus membubarkannya,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/3/2021).
KLB tersebut juga disebutnya menyalahi hukum, sebab Partai Demokrat tak mengizinkan digelarnya forum tersebut. Apalagi ada pihak eksternal yang terlibat, yakni Kepala KSP Moeldoko.
“Jadi tidak benar ini urusan internal semata tapi sdh melibatkan pihak eksternal, jadi memang harus dibubarkan. Jika tidak dibubarkan, polisi dan istana telah melakukan pembiaran pelanggaran hukum dan perusakan demokrasi,” ujar Hinca.
Masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, ia mengimbau semua pihak mengutamakan keselamatan dan kesehatan manusia. Maka dari itu, penyelenggaraan KLB yang ilegal ini harus dihentikan karena telah melanggar hukum dan protokol kesehatan.
“Pak SBY, Mas AHY sebagai Ketum PD dan semua kader Partai Demokrat menuntut keadilan dari negara yang harusnya melindungi Partai Demokrat yang secara sah diakui negara dan didaftar secara hukum di Kemenkumham,” ujar Hinca. (wwa)