SUARAINDONEWS.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) bikin keputusan penting banget: sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia wajib gratis. Gak peduli itu negeri atau swasta, yang penting pendidikan dasar selama 9 tahun harus bebas biaya! 🎓
Putusan ini dibacakan dalam sidang MK, Selasa (27/5/2025), terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menegaskan, pendidikan gratis adalah hak konstitusional setiap warga negara. Mantap, ya?
Tapi… kenyataannya di lapangan gak seindah itu.
gratis di kertas, tapi tetap keluar uang?
Banyak orang tua masih harus bayar ini-itu di sekolah. Mulai dari:
- Sumbangan komite
- Buku tambahan wajib dari guru
- Seragam sekolah
- Iuran kebersihan & gedung
- Biaya ekstrakurikuler atau acara sekolah
Semua itu katanya “sumbangan”, tapi kok wajib? Kalau gak bayar, anak bisa gak ikut kegiatan atau kena tekanan sosial. Jadi, gratis yang kayak gimana nih?
sumbangan vs pungutan: beda tipis tapi penting
Menurut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012:
🟢 Sumbangan
Sifatnya sukarela. Gak boleh dipaksa. Jumlah dan waktunya gak ditentukan sekolah.
🔴 Pungutan
Sifatnya wajib. Jumlah dan jangka waktunya ditentukan sekolah. Gak boleh dibebankan ke orang tua!
Kalau sekolah negeri, pungutan dilarang keras. Apalagi kalau:
- Dibebankan ke orang tua yang gak mampu
- Dipakai buat syarat kelulusan atau nilai
- Uangnya buat kepentingan pribadi
- Gak ada transparansi ke orang tua
jakarta: gak boleh ada pungutan sembarangan!
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, langsung kasih warning ke semua sekolah di Jakarta.
“Pungutan yang belum disetujui Dinas Pendidikan gak akan kami izinkan,”
— Pramono Anung, Gubernur Jakarta
Bahkan, kalau ada sekolah yang nekat narik uang tanpa dasar jelas, bakal ditegur langsung oleh Pemprov. Tegas!
“Kami akan resmi menegur siapa pun yang melanggar,”
— Pramono Anung
orang tua harus peka: tahu hak, tahu aturan!
Sekarang udah jelas: sekolah SD dan SMP itu harus gratis. Kalau masih ada pungutan yang mengatasnamakan “sumbangan” tapi sebenarnya wajib, itu bisa dilaporkan!
💡 Tips buat orang tua murid:
- Jangan takut tanya ke sekolah soal rincian biaya
- Minta laporan penggunaan uang sumbangan
- Cek legalitas pungutan di Dinas Pendidikan
- Ajak komite sekolah duduk bareng kalau ada kebijakan baru
Kalau semua orang tua paham haknya, praktik pungutan “terselubung” bisa dicegah.
Mau tahu lebih banyak soal hak-hak pendidikan anak di sekolah? Atau pernah ngalamin dimintai uang ‘sumbangan wajib’? Yuk cerita, biar makin banyak orang tua yang melek hukum pendidikan!
(Anton)